Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara malam Munajat 212. Status penyelidikan kedua kasus tersebut dihentikan Bawaslu DKI.
Berdasarkan hasil kajian Pengawas Pemilu dan pemeriksaan terhadap laporan, kedua kasus tersebut, Bawaslu tidak menemukan bukti adanya dua pelanggaran kampanye di malam Munajat 212 yang digelar oleh MUI DKI Jakarta pada Kamis (21/2/2019) lalu.
Menurut Bawaslu, tiga terlapor yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Neno Warisman tidak terbukti melakukan kampanye terselubung di acara tersebut.
"Bahwa Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto pasal 276 dan pasal 275 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tulis Bawaslu DKI dalam situs resminya yang diunggah ke laman jakarta.bawaslu.go.id yang dikutip Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Zulkifli Hasan yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 547 juncto Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga tidak terbukti melanggar.
Dengan begitu, laporan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah DKI Jokowi - Maruf, Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (26/2/2019) lalu, telah resmi dihentikan Bawaslu.
Sebelumnya, dua terlapor telah memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu sementara Neno Warisman mangkir dari tiga kali pemanggilan klarifikasi. Zulkifli Hasan telah memberikan klarifikasi pada Selasa (5/3/2019), sementara, Fadli Zon pada Senin (18/3/2019).
Berita Terkait
-
Neno Warisman Mangkir Lagi, Bawaslu DKI Akan Datangkan Ahli Hukum Pidana
-
Selain Neno Warisman, Bawaslu Panggil Ketua FPI Habib Muchsin Alatas
-
Bawaslu DKI Tunggu Kedatangan Neno Warisman di Pemanggilan Ketiga
-
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka