Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara malam Munajat 212. Status penyelidikan kedua kasus tersebut dihentikan Bawaslu DKI.
Berdasarkan hasil kajian Pengawas Pemilu dan pemeriksaan terhadap laporan, kedua kasus tersebut, Bawaslu tidak menemukan bukti adanya dua pelanggaran kampanye di malam Munajat 212 yang digelar oleh MUI DKI Jakarta pada Kamis (21/2/2019) lalu.
Menurut Bawaslu, tiga terlapor yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Neno Warisman tidak terbukti melakukan kampanye terselubung di acara tersebut.
"Bahwa Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto pasal 276 dan pasal 275 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tulis Bawaslu DKI dalam situs resminya yang diunggah ke laman jakarta.bawaslu.go.id yang dikutip Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Zulkifli Hasan yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 547 juncto Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga tidak terbukti melanggar.
Dengan begitu, laporan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah DKI Jokowi - Maruf, Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (26/2/2019) lalu, telah resmi dihentikan Bawaslu.
Sebelumnya, dua terlapor telah memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu sementara Neno Warisman mangkir dari tiga kali pemanggilan klarifikasi. Zulkifli Hasan telah memberikan klarifikasi pada Selasa (5/3/2019), sementara, Fadli Zon pada Senin (18/3/2019).
Berita Terkait
-
Neno Warisman Mangkir Lagi, Bawaslu DKI Akan Datangkan Ahli Hukum Pidana
-
Selain Neno Warisman, Bawaslu Panggil Ketua FPI Habib Muchsin Alatas
-
Bawaslu DKI Tunggu Kedatangan Neno Warisman di Pemanggilan Ketiga
-
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO