Suara.com - Selain Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Neno Warisman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta turut memanggil Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu, Rabu (21/3/2019) hari ini. Keduanya dipanggil untuk diklarifikasi terkait kegiatan Acara Munajat 212 yang diduga bermuatan politik.
"Ketua FPI DKI pada pukul 14.00 WIB," ujar anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi seperti dikutip Antara.
Sementara, jadwal pemeriksaan Neno akan dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB. Puadi menyampaikan, pemanggilan Neno kali ini adalah yang ketiga. Dalam pemanggilan sebelumnya, Neno telah mangkir.
"Neno Warisman kami undang pukul 16.00 WIB," kata dia.
Terkait kasus ini, Bawaslu DKI juga berencana memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (18/3/2019) depan. Dalam pemanggilan sebelumnya, Fadli Zon turut mangkir dengan alasan masih berada di luar negeri.
Belum ada tanggapan mengenai sikap Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta apabila pihak yang diundang kembali mangkir dari pemanggilan klarifikasi.
Puadi menjelaskan setelah undangan ketiga, Unit Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, polisi dan kejaksaan akan menilai terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Batas waktu pemanggilan pihak terundang terkait Munajat 212 adalah 20 Maret atau 14 hari sejak laporan didaftarkan untuk menentukan adanya pelanggaran pidana pemilu.
Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Baca Juga: Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?
Namun jika dalam pemeriksaan tidak ada dugaan pelanggaran pidana, maka status pelaporan masyarakat akan dihentikan.
Hal-hal tentang ini diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Badan Pengawas Pemilu DKI akan tetap memberikan penilaian penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu DKI Tunggu Kedatangan Neno Warisman di Pemanggilan Ketiga
-
Munajat 212, Bawaslu DKI Periksa Fadli Zon Pekan Depan, Neno Warisman Rabu
-
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta
-
Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor