Suara.com - Berikut Kronologi OTT Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (23/3/2019), setelah terjaring operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa PT KS tahun 2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta yang juga diduga sebagai penerima.
Dua nama tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), yang diduga sebagai pemberi.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kronologi kasus itu bermula dari KPK yang menerima informasi tentang adanya transaksi dugaan suap.
Pada Jumat (22/3) sore, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait temuan tersebut.
Alhasil, 6 orang berhasil ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan. Mereka adalah Wisnu Kuncoro; Hernanto (HTO) General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero); Heri Susanto (HES) General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero); Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan sopir Hernanto (HTO).
Saut menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Escobar Masih Mandul, Kolev Beri Menu Latihan Khusus
Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu di Bintaro, di Tangsel. Dari Wisnu, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari Alexander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas namanya," ujar Saut di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
KPK kemudian mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim KPK menuju kawasan Kelapa Gading dan mengamankan Kenneth di rumah pribadinya sekitar pukul 23.53 WIB.
"Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Hernanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi
-
Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
-
KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel
-
Namanya Disebut Rommy di Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Kata Kiai Asep
-
KPK Dalami Transaksi Pemberian Uang Kepada Direktur Krakatau Steel
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas