Suara.com - Berikut Kronologi OTT Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (23/3/2019), setelah terjaring operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa PT KS tahun 2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta yang juga diduga sebagai penerima.
Dua nama tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), yang diduga sebagai pemberi.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kronologi kasus itu bermula dari KPK yang menerima informasi tentang adanya transaksi dugaan suap.
Pada Jumat (22/3) sore, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait temuan tersebut.
Alhasil, 6 orang berhasil ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan. Mereka adalah Wisnu Kuncoro; Hernanto (HTO) General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero); Heri Susanto (HES) General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero); Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan sopir Hernanto (HTO).
Saut menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Escobar Masih Mandul, Kolev Beri Menu Latihan Khusus
Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu di Bintaro, di Tangsel. Dari Wisnu, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari Alexander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas namanya," ujar Saut di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
KPK kemudian mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim KPK menuju kawasan Kelapa Gading dan mengamankan Kenneth di rumah pribadinya sekitar pukul 23.53 WIB.
"Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Hernanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi
-
Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
-
KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel
-
Namanya Disebut Rommy di Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Kata Kiai Asep
-
KPK Dalami Transaksi Pemberian Uang Kepada Direktur Krakatau Steel
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji