Suara.com - KPK telah menetapkan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap Wisnu Kuncoro dan tiga lainnya adalah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan alias OTT KPK pada Jumat (22/3) sore.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka, WNU (Wisnu Kuncoro) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Alexander Muskitta (AMU) pihak swasta, yang diduga sebagai penerima.
Selanjutnya Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari pihak swasta, diduga sebagai pemberi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saut mengatakan, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan jasa senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2019.
Tersangka Alexander Mustikka (AMU) diduga menawarkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu Kuncoro untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Oleh Wisnu, usulan itu disetujui.
Alexander lantas menyepakati ”uang mahar” dengan perusahaan rekanan yang disetujui dan ditunjuk tersebut, yakni PT GK dan PT GT, masing-masing sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Ia juga diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro dalam kesepakatan patgulipat tersebut.
Baca Juga: Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
Sebagai hasilnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja yang merupakan bos PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro.
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET, yang disetorkan ke rekeningnya. AMU juga menerima USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut disetorkan ke rekening AMU," jelasnya.
"Tanggal 22 Maret 2019 kemarin, AMU menyerahkan Rp 20 juta ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," tambah Saut.
Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
-
KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel
-
KPK Dalami Transaksi Pemberian Uang Kepada Direktur Krakatau Steel
-
OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Kediamannya di BSD City
-
Kena OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Rumahnya di BSD
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan