Suara.com - KPK telah menetapkan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap Wisnu Kuncoro dan tiga lainnya adalah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan alias OTT KPK pada Jumat (22/3) sore.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka, WNU (Wisnu Kuncoro) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Alexander Muskitta (AMU) pihak swasta, yang diduga sebagai penerima.
Selanjutnya Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari pihak swasta, diduga sebagai pemberi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saut mengatakan, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan jasa senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2019.
Tersangka Alexander Mustikka (AMU) diduga menawarkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu Kuncoro untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Oleh Wisnu, usulan itu disetujui.
Alexander lantas menyepakati ”uang mahar” dengan perusahaan rekanan yang disetujui dan ditunjuk tersebut, yakni PT GK dan PT GT, masing-masing sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Ia juga diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro dalam kesepakatan patgulipat tersebut.
Baca Juga: Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
Sebagai hasilnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja yang merupakan bos PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro.
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET, yang disetorkan ke rekeningnya. AMU juga menerima USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut disetorkan ke rekening AMU," jelasnya.
"Tanggal 22 Maret 2019 kemarin, AMU menyerahkan Rp 20 juta ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," tambah Saut.
Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
-
KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel
-
KPK Dalami Transaksi Pemberian Uang Kepada Direktur Krakatau Steel
-
OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Kediamannya di BSD City
-
Kena OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Rumahnya di BSD
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan