Suara.com - Polisi telah menetapkan Alvin Adithya Darmawan, sang pilot gadungan, sebagai tersangka sejak Sabtu (23/3) akhir pekan lalu. Sebelumnya, Alvin diringkus lantaran mengaku-ngaku sebagai pilot sebuah maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada Jumat (22/3).
"Iya, benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hasudungan Hutajulu, Senin (25/3/2019).
James menyebut, pihaknya menetapkan Alvin sebagai tersangka stelah alat bukti terpenuhi. Selain itu, Alvin dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
“Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia, dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli,” jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti disita dari tangan Alvin, di antaranya ID Card Air Crew Garuda Indonesia palsu, seragam pilot, pet, serta atribut pilot.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, Alvin Adithya Darmawan terpaksa dibekuk petugas lantaran mengaku-ngaku sebagai pilot sebuah maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Penangkapan itu terjadi ketika pelaku memasuki Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten Jumat (22/3/2019) siang.
Saat gerak-geriknya dicurigai dan dianggap asing, seorang kapten pilot Garuda lalu mendatangi Alvin yang berseragam bak pilot profesional.
Baca Juga: Sandiaga Sindir Tenaga Kerja Asing Pakai Pantun
Pilot gadungan itu gelagapan ketika ditanya-tanya kapten pilot Garuda. Alhasil, keberadaan Alvin dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait
-
Pakar Penerbangan Indonesia Alvin Lie Kaget Dikira Pilot Gadungan
-
Ditolak Masuk Sekolah Penerbangan, Alvin Nekat Nyamar Jadi Pilot
-
Masuk Bandara Sambil Berlagak Jadi Pilot Garuda, Alvin Ditangkap
-
Boeing Perbaharui Perangkat Lunak 737 MAX 8 dan Beri Pelatihan ke Pilot
-
Kocaknya Dua "Pilot" Geber Motor, Menara Kontrol Ada di Atas Pohon!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan
-
Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
-
Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun
-
Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc
-
Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid
-
Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan
-
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang
-
Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook
-
LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak