Suara.com - Buntut aksi sadisnya membunuh dan membuang jasad bayinya di tong sampah, nasib Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga (PRT) akhirnya berujung di penjara. Penangkapan itu dilakukan tak lama setelah jasad bayi malang itu ditemukan di Jalan Antariksa, Sari Rejo, Medan Polonia pada Selasa (19/3/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap enam jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).
Penemuan jasad bayi yang dibunuh ibu kandungnya itu setelah polisi menerima laporan petugas dinas kebersihan yang menemukan mayat bayi tersebut di dalam kantong plastik.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar pelaku baru saja melahirkan. Usai melahirkan pelaku memasukkan bayinya ke dalam plastik dan membuangnya ke tong sampah,” jelasnya.
Terkait penemuan mayat bayi tersebut, polisi menyita barang bukti pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara Dewi mengaku, khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya khilaf dan menyesal,” katanya.
Dewi mengaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan suaminya. Namun, alasan ingin tetap ingin bekerja dan takut dipecat majikannya, Dewi nekat membuang bayinya.
“Saya baru 8 bulan bekerja. Sebelum bekerja, saya sudah berisi (hamil). Kan tidak enak saya bekerja punya bayi. Saya takut dipecat. Saya masih mau bekerja dan membantu suami di kampung,” kata dia.
Baca Juga: Kunjungan Bersejarah, Pangeran Charles Temui Presiden Kuba di Havana
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Uji Publik Wajibkan Warga Bawa Kantong saat Belanja
-
Seekor Paus di Filipina Mati Usai Telan 40 Kg Sampah Plastik Karung Beras
-
Eksis Foto di Puncak Gunung tapi Tak Bawa Turun Sampah, Pendaki Unggah Ini
-
Kota Surabaya akan Tambah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
-
Sampah Warga Depok Meningkat, TPA Cipayung Akan Gunakan Teknologi Anti Bau
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lanjut Tinjau Monumen Pancasila Sakti
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera