Suara.com - Buntut aksi sadisnya membunuh dan membuang jasad bayinya di tong sampah, nasib Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga (PRT) akhirnya berujung di penjara. Penangkapan itu dilakukan tak lama setelah jasad bayi malang itu ditemukan di Jalan Antariksa, Sari Rejo, Medan Polonia pada Selasa (19/3/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap enam jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).
Penemuan jasad bayi yang dibunuh ibu kandungnya itu setelah polisi menerima laporan petugas dinas kebersihan yang menemukan mayat bayi tersebut di dalam kantong plastik.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar pelaku baru saja melahirkan. Usai melahirkan pelaku memasukkan bayinya ke dalam plastik dan membuangnya ke tong sampah,” jelasnya.
Terkait penemuan mayat bayi tersebut, polisi menyita barang bukti pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara Dewi mengaku, khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya khilaf dan menyesal,” katanya.
Dewi mengaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan suaminya. Namun, alasan ingin tetap ingin bekerja dan takut dipecat majikannya, Dewi nekat membuang bayinya.
“Saya baru 8 bulan bekerja. Sebelum bekerja, saya sudah berisi (hamil). Kan tidak enak saya bekerja punya bayi. Saya takut dipecat. Saya masih mau bekerja dan membantu suami di kampung,” kata dia.
Baca Juga: Kunjungan Bersejarah, Pangeran Charles Temui Presiden Kuba di Havana
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Uji Publik Wajibkan Warga Bawa Kantong saat Belanja
-
Seekor Paus di Filipina Mati Usai Telan 40 Kg Sampah Plastik Karung Beras
-
Eksis Foto di Puncak Gunung tapi Tak Bawa Turun Sampah, Pendaki Unggah Ini
-
Kota Surabaya akan Tambah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
-
Sampah Warga Depok Meningkat, TPA Cipayung Akan Gunakan Teknologi Anti Bau
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit