Suara.com - Buntut aksi sadisnya membunuh dan membuang jasad bayinya di tong sampah, nasib Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga (PRT) akhirnya berujung di penjara. Penangkapan itu dilakukan tak lama setelah jasad bayi malang itu ditemukan di Jalan Antariksa, Sari Rejo, Medan Polonia pada Selasa (19/3/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap enam jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).
Penemuan jasad bayi yang dibunuh ibu kandungnya itu setelah polisi menerima laporan petugas dinas kebersihan yang menemukan mayat bayi tersebut di dalam kantong plastik.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar pelaku baru saja melahirkan. Usai melahirkan pelaku memasukkan bayinya ke dalam plastik dan membuangnya ke tong sampah,” jelasnya.
Terkait penemuan mayat bayi tersebut, polisi menyita barang bukti pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara Dewi mengaku, khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya khilaf dan menyesal,” katanya.
Dewi mengaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan suaminya. Namun, alasan ingin tetap ingin bekerja dan takut dipecat majikannya, Dewi nekat membuang bayinya.
“Saya baru 8 bulan bekerja. Sebelum bekerja, saya sudah berisi (hamil). Kan tidak enak saya bekerja punya bayi. Saya takut dipecat. Saya masih mau bekerja dan membantu suami di kampung,” kata dia.
Baca Juga: Kunjungan Bersejarah, Pangeran Charles Temui Presiden Kuba di Havana
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Uji Publik Wajibkan Warga Bawa Kantong saat Belanja
-
Seekor Paus di Filipina Mati Usai Telan 40 Kg Sampah Plastik Karung Beras
-
Eksis Foto di Puncak Gunung tapi Tak Bawa Turun Sampah, Pendaki Unggah Ini
-
Kota Surabaya akan Tambah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
-
Sampah Warga Depok Meningkat, TPA Cipayung Akan Gunakan Teknologi Anti Bau
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung