Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan video konferensi pers yang digelar Calon Presiden Prabowo Subianto saat mengecam tindakan penganiayaan yang diakui Ratna Sarumpaet. Konferensi pers dalam tayangan video tersebut digelar pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu.
Jaksa memutar video tersebut dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada ketiga saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan yakni, Niko Purba, Mada Dimas dan Arief Rahman.
Sebabnya, salah satu saksi yakni Dimas sempat ditanyai kuasa hukum Ratna Sarumpaet terkait tahu tidaknya ihwal video konferensi pers itu. Niko, salah satu saksi mengaku bersama-sama dengan Dimas dan Arief menyaksikan konferensi pers yang digelar Prabowo itu di televisi saat melakukan pengecekan di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit (Bedah Bina Estetik) untuk melakukan pengecekan," ujar Niko.
Selain memutar video konferensi pers Prabowo, sebelumnya jaksa juga memutarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di RSK Bedah Bina Estetika. Dalam rekaman CCTV pada tanggal 24 September 2018 itu, tampak wanita yang diduga Ratna Sarumpaet dengan mengenakan jilbab berwarna biru keluar dari RSK Bedah Bina Estetika.
"Itu yang pakai kerudung biru itu, tanggal 24 September pukul 9 malam, saya konfirmasi itu adalah bu Ratna ke security yang bukakan pintu taksi untuk pulang, dan kata security itu adalah bu Ratna," ujar Niko.
Untuk diketahui, dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: CEK FAKTA: Tagar #INAelectionObserverSOS Jadi Perhatian Dunia?
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal