Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan video konferensi pers yang digelar Calon Presiden Prabowo Subianto saat mengecam tindakan penganiayaan yang diakui Ratna Sarumpaet. Konferensi pers dalam tayangan video tersebut digelar pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu.
Jaksa memutar video tersebut dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada ketiga saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan yakni, Niko Purba, Mada Dimas dan Arief Rahman.
Sebabnya, salah satu saksi yakni Dimas sempat ditanyai kuasa hukum Ratna Sarumpaet terkait tahu tidaknya ihwal video konferensi pers itu. Niko, salah satu saksi mengaku bersama-sama dengan Dimas dan Arief menyaksikan konferensi pers yang digelar Prabowo itu di televisi saat melakukan pengecekan di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit (Bedah Bina Estetik) untuk melakukan pengecekan," ujar Niko.
Selain memutar video konferensi pers Prabowo, sebelumnya jaksa juga memutarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di RSK Bedah Bina Estetika. Dalam rekaman CCTV pada tanggal 24 September 2018 itu, tampak wanita yang diduga Ratna Sarumpaet dengan mengenakan jilbab berwarna biru keluar dari RSK Bedah Bina Estetika.
"Itu yang pakai kerudung biru itu, tanggal 24 September pukul 9 malam, saya konfirmasi itu adalah bu Ratna ke security yang bukakan pintu taksi untuk pulang, dan kata security itu adalah bu Ratna," ujar Niko.
Untuk diketahui, dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: CEK FAKTA: Tagar #INAelectionObserverSOS Jadi Perhatian Dunia?
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan