Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan video konferensi pers yang digelar Calon Presiden Prabowo Subianto saat mengecam tindakan penganiayaan yang diakui Ratna Sarumpaet. Konferensi pers dalam tayangan video tersebut digelar pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu.
Jaksa memutar video tersebut dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada ketiga saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan yakni, Niko Purba, Mada Dimas dan Arief Rahman.
Sebabnya, salah satu saksi yakni Dimas sempat ditanyai kuasa hukum Ratna Sarumpaet terkait tahu tidaknya ihwal video konferensi pers itu. Niko, salah satu saksi mengaku bersama-sama dengan Dimas dan Arief menyaksikan konferensi pers yang digelar Prabowo itu di televisi saat melakukan pengecekan di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit (Bedah Bina Estetik) untuk melakukan pengecekan," ujar Niko.
Selain memutar video konferensi pers Prabowo, sebelumnya jaksa juga memutarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di RSK Bedah Bina Estetika. Dalam rekaman CCTV pada tanggal 24 September 2018 itu, tampak wanita yang diduga Ratna Sarumpaet dengan mengenakan jilbab berwarna biru keluar dari RSK Bedah Bina Estetika.
"Itu yang pakai kerudung biru itu, tanggal 24 September pukul 9 malam, saya konfirmasi itu adalah bu Ratna ke security yang bukakan pintu taksi untuk pulang, dan kata security itu adalah bu Ratna," ujar Niko.
Untuk diketahui, dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: CEK FAKTA: Tagar #INAelectionObserverSOS Jadi Perhatian Dunia?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf