Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan video konferensi pers yang digelar Calon Presiden Prabowo Subianto saat mengecam tindakan penganiayaan yang diakui Ratna Sarumpaet. Konferensi pers dalam tayangan video tersebut digelar pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu.
Jaksa memutar video tersebut dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada ketiga saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan yakni, Niko Purba, Mada Dimas dan Arief Rahman.
Sebabnya, salah satu saksi yakni Dimas sempat ditanyai kuasa hukum Ratna Sarumpaet terkait tahu tidaknya ihwal video konferensi pers itu. Niko, salah satu saksi mengaku bersama-sama dengan Dimas dan Arief menyaksikan konferensi pers yang digelar Prabowo itu di televisi saat melakukan pengecekan di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit (Bedah Bina Estetik) untuk melakukan pengecekan," ujar Niko.
Selain memutar video konferensi pers Prabowo, sebelumnya jaksa juga memutarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di RSK Bedah Bina Estetika. Dalam rekaman CCTV pada tanggal 24 September 2018 itu, tampak wanita yang diduga Ratna Sarumpaet dengan mengenakan jilbab berwarna biru keluar dari RSK Bedah Bina Estetika.
"Itu yang pakai kerudung biru itu, tanggal 24 September pukul 9 malam, saya konfirmasi itu adalah bu Ratna ke security yang bukakan pintu taksi untuk pulang, dan kata security itu adalah bu Ratna," ujar Niko.
Untuk diketahui, dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: CEK FAKTA: Tagar #INAelectionObserverSOS Jadi Perhatian Dunia?
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura