Suara.com - Hercules Rosario Marshal divonis menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun atas kasus penyerobotan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Meski demikian, ini bukanlah kali pertama Hercules berurusan dengan pihak kepolisian. Jauh sebelum kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam, Hercules sudah sering keluar masuk tahanan. Ada beberapa kasus hukum yang ia lakukan hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Berikut Suara.com merangkum beberapa kasus yang pernah menjerat Hercules.
1. Serangan Kantor Media
Pada 2005 silam, anak buah Hercules melakukan penyerangan terhadap kantor salah satu media pemberitaan. Anak buah Hercules ini pun sempat melakukan pemukulan terhadap jurnalis di kantor media itu.
Aksi penyerangan berawal dari pemberitaan yang dibuat kantor media itu. Dalam berita itu, sosok Hercules dikaitkan dengan aksi premanisme di Tanah Abang.
Para anak buah Hercules yang tak terima pun menyerang kantor media tersebut. Atas kasus ini, Hercules pun divonis menjalani tahanan selama 2 bulan penjara.
2. Perusakan Properti Ruko
Lima orang anggota kelompok Hercules melakukan perusakan kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi dengan senjata tajam mulai dari parang hingga golok. Aksi perusakan itu dipicu rasa terganggu dengan adanya apel yang dilakukan oleh anggota Polres Jakarta Barat di Kawasan itu.
Baca Juga: Rumah Pemuja Setan di Depok, Cinta Lain Dunia Ari - Vanesa
Polisi pun menangkap kelima anggota Hercules. Tak lama kemudian, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya yang sedang berada di dalam kediamannya.
Atas kasus tersebut, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara lantaran melanggar pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
3. Pemerasan dan Pencucian Uang
Di hari dijadwalkan bebas atas kasus perbuatan melawan aparat tepatnya pada 3 Agustus 2013, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hercules terbukti telah melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006 hingga 2013.
Selama itu Hercules melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra. Hercules menakut-nakuti sang direktur dengan kekuasaannya sebagai preman dan meminta sejumlah uang kepada sang direktur.
Pada 8 Mei 2014, majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?
-
Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat