Suara.com - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo – Sandiaga, M Taufik menilai orang-orang yang menganjurkan tidak memilih alias golput saat Pilpres 2019, tak perlu diancam dijerat memakai UU ITE.
Menurutnya, larangan kepada masyarakat untuk tidak golput sudah tertuang dalam UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Taufik untuk merespons pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam, Wiranto.
Wiranto menyebut tindakan mengajak masyarakat untuk golput di Pemilu 2019 ialah tindakan mengacau.
"Mengajak (memang) enggak boleh, enggak usah diancam juga. Udah ada aturannya itu," kata Taufik di Kantor Seknas Prabowo – Sandiaga, Jalan HOS Tjokroaminoto, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Aturan yang dimaksud Taufik ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam UU itu diatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi orang yang mengajak pemilih lain golput alias tidak memilih.
Pasal 292 UU tersebut tertulis, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain itu, ada juga aturan yang tertulis dalam Pasal 301 ayat 3 UU tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Baca Juga: Wow, Nama Nikita Mirzani Masuk Dalam Soal Ujian Sekolah Internasional
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung