Suara.com - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo – Sandiaga, M Taufik menilai orang-orang yang menganjurkan tidak memilih alias golput saat Pilpres 2019, tak perlu diancam dijerat memakai UU ITE.
Menurutnya, larangan kepada masyarakat untuk tidak golput sudah tertuang dalam UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Taufik untuk merespons pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam, Wiranto.
Wiranto menyebut tindakan mengajak masyarakat untuk golput di Pemilu 2019 ialah tindakan mengacau.
"Mengajak (memang) enggak boleh, enggak usah diancam juga. Udah ada aturannya itu," kata Taufik di Kantor Seknas Prabowo – Sandiaga, Jalan HOS Tjokroaminoto, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Aturan yang dimaksud Taufik ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam UU itu diatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi orang yang mengajak pemilih lain golput alias tidak memilih.
Pasal 292 UU tersebut tertulis, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain itu, ada juga aturan yang tertulis dalam Pasal 301 ayat 3 UU tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Baca Juga: Wow, Nama Nikita Mirzani Masuk Dalam Soal Ujian Sekolah Internasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser