Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menambah waktu penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disampaikan Majelis Hakim Konstitusi di sidang putusan uji materi atau Judicial Review yang digelar hari ini Kamis (28/3/2019) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil putusan, pemungutan suara tetap dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir dalam aturan sebelumnya harus selesai pada pukul 24.00 WIB atau dianggap batal.
Namun setelah MK mengabulkan uji materi yang diminta pemohon, waktu penghitungan ditambah 12 jam setelah pukul 24.00. Artinya penghitungan suara masih bisa diselesaikan esok harinya dengan tambahan waktu 12 jam.
"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat (28/3/2019).
Waktu 12 jam tambahan tersebut disampaikan majelis hakim berdasarkan hasil judicial review. Pemohon uji materi mengajukan agar menambah waktu selama satu hari setelah hari pemungutan suara.
"12 jam dari MK-nya, kita ajukan sehari setelah hari pemungutan," ujar Perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sidang konstitusi ini dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Judicial review diminta kepada MK dengan pemohon diantaranya adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Baca Juga: Bongkar! Tsamara Amany Beberkan Kejanggalan Surat Suara Tercoblos di Medan
Berita Terkait
-
KPU Prediksi Penghitungan Suara di Pemilu 2019 Lebih Lama dari Regulasi
-
Bandingkan Kemeja Putih dengan Jas Prabowo, BPN: Jokowi Jangan Bikin Malu!
-
Belasan Ribu Surat Suara Kabupaten Blitar Rusak, KPU Minta Ganti
-
KPU Cilacap Masih Kekurangan 48.152 Lembar Surat Suara
-
KPU Kota Blitar Kekurangan Hampir Empat Ribu Surat Suara
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi