Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil pemungutan suara di TPS akan memakan waktu lebih lama dari regulasi yang sudah ditentukam. Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 383 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut dijelaskan batas waktu penghitungan suara adalah pukul 24.00 WIB di hari pemungutan suara. Berdasarkan simulasi KPU, pada tanggal 12 Maret lalu, penghitungan dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.
Setelah pemungutan suara selesai, barulah dimulai penghitungan. Ternyata, karena Pemilu kali ini dilaksanakan secara serentak dengan kertas suara dan pilihan yang banyak, penghitungan saat simulasi tidak dapat selesai pukul 24.00 WIB.
"Hasil simulasi kami menunjukkan dimungkinkan di sejumlah TPS kegiatan pemungutan dan penghitungan suara selesai di atas pukul 24.00. Sementara di dalam regulasi disebufkan harus selesai di hari yang sama," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Terkait hal tersebut, KPU minta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah menjadi penghitungan dilakukan di waktu yang memadai.
Viryan berharap MK dapat mengabulkan perubahan aturan tersebut melalui uji materi MK menjadi penghitungan dilakukan di waktu yang memadai. Viryan mengaku KPU sudah memberikan pendapatnya dan tinggal menunggu putusan MK.
Menurut Viryan, ada beberapa faktor lainnya yang menjadi penyebab lamanya penghitungan suara. Diantaranya masalah saat penghitungan suara, stamina dan cara kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan jumlah pemilih di TPS.
DKI Jakarta, kata Viryan, berpotensi menjadi daerah dengan proses perhitungan suara tercepat. Hal ini disebabkan karena di Jakarta tidak ada pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten/Kota seperti daerah lainnya.
"Ada beberapa faktor. DKI Jakarta berpotensi lebih cepat dari daerah lain karena DKI Jakarta 4 surat suara, karena tidak ada DPRD kabupaten/kota," kata Viryan.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Klaim Tak Tahu Peran Rommy di Suap Jual Beli Jabatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global