Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa (26/3/2019) lalu.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Eni Saragih telah divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Eni telah terbukti menerima uang suap dalam perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Selain itu, Eni menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Febri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan karena putusan terhadap Eni telah berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum.
"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kalapas Kerobokan: Salat Jadi Kedok Napi Tutupi Bisnis Narkoba di Lapas
-
Menperin: Indonesia Butuh 4 Juta Wirausaha Baru untuk Penguatan Ekonomi
-
Ditjen PAS Akan Sediakan TPS di 522 Rutan dan Lapas se - Indonesia
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Kecewa Berat
-
Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM