Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana merevitalisasi taman margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan. Konsep revitalisasi tersebut disayembarakan ke publik.
Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, sayembara digelar untuk mengajak warga terlibat dalam pembangunan Jakarta. Ide sayembara seperti ini sudah dilakukan di Kawasan Monas dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi itu kolaborasi ya melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan kota, termasuk dalam penentuan desain dan tempat tempa wisata juga melibatkan masyarakat, ini bukan yang pertama. Sebelumnya Monas, TIM, ini yang ketiga," kata Edy saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Rencananya, Ragunan akan dirombak secara keseluruhan agar lebih modern dan kekinian. Pengerjaan revitalisasi ditargetkan akan dimulai pada tahun depan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Jadi latar belakangnya ya kebutuhan. Kebutuhan desain yang sekarang sangat out of date, ketinggalan. Pelaksanaan (desain) tahun ini. Itu bertahap, jadi pengerjaannya tahun depan," ujar Edy.
Berikut persyaratan administrasi sayembara revitalisasi taman margasatwa Ragunan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Membentuk Kelompok yang berjumlah maksimal 8 (delapan) orang terdiri dari para praktisi dan profesional. Diantaranya sebagai praktisi konservasi hayati (flora-fauna) in-situ dan atau ek-situ, arsitek lanskap, arsitek/planologi, ahli lingkungan, ahli transportasi, praktisi bisnis, dan praktisi desain grafis.
3. Ketua kelompok wajib memiliki SKA Madya/Utama yang masih berlaku.
Baca Juga: Ajak Golput di Pemilu Terancam UU ITE, Fadli Zon: Wiranto Semakin Ngawur!
4. Peserta mendaftarkan diri sebagai Kelompok dan asal kelompok dapat datang dari gabungan perorangan maupun perusahaan.
5. Masing-masing keahlian harus diwakili minimal 1 (satu) orang. Seluruh anggota kelompok harus memiliki kualifikasi pengalaman minimal bekerja dibidangnya selama 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan portofolio dan surat
6. rekomendasi dari pemberi tugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah