Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana merevitalisasi taman margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan. Konsep revitalisasi tersebut disayembarakan ke publik.
Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, sayembara digelar untuk mengajak warga terlibat dalam pembangunan Jakarta. Ide sayembara seperti ini sudah dilakukan di Kawasan Monas dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi itu kolaborasi ya melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan kota, termasuk dalam penentuan desain dan tempat tempa wisata juga melibatkan masyarakat, ini bukan yang pertama. Sebelumnya Monas, TIM, ini yang ketiga," kata Edy saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Rencananya, Ragunan akan dirombak secara keseluruhan agar lebih modern dan kekinian. Pengerjaan revitalisasi ditargetkan akan dimulai pada tahun depan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Jadi latar belakangnya ya kebutuhan. Kebutuhan desain yang sekarang sangat out of date, ketinggalan. Pelaksanaan (desain) tahun ini. Itu bertahap, jadi pengerjaannya tahun depan," ujar Edy.
Berikut persyaratan administrasi sayembara revitalisasi taman margasatwa Ragunan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Membentuk Kelompok yang berjumlah maksimal 8 (delapan) orang terdiri dari para praktisi dan profesional. Diantaranya sebagai praktisi konservasi hayati (flora-fauna) in-situ dan atau ek-situ, arsitek lanskap, arsitek/planologi, ahli lingkungan, ahli transportasi, praktisi bisnis, dan praktisi desain grafis.
3. Ketua kelompok wajib memiliki SKA Madya/Utama yang masih berlaku.
Baca Juga: Ajak Golput di Pemilu Terancam UU ITE, Fadli Zon: Wiranto Semakin Ngawur!
4. Peserta mendaftarkan diri sebagai Kelompok dan asal kelompok dapat datang dari gabungan perorangan maupun perusahaan.
5. Masing-masing keahlian harus diwakili minimal 1 (satu) orang. Seluruh anggota kelompok harus memiliki kualifikasi pengalaman minimal bekerja dibidangnya selama 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan portofolio dan surat
6. rekomendasi dari pemberi tugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Natal Dijaga Ketat, Brimob Sterilisasi Total Gereja Katedral Jakarta
-
Komisi VIII Dorong Percepatan Revisi UU Kebencanaan Usai Banjir Sumatera, Peran BNPB Bakal Diperkuat
-
Polisi Periksa Pemilik Email Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Apa Motifnya?
-
Misteri Sosok Kamila Hamdi: Identitas Asli atau Akun Retasan di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok?
-
Misteri Isi Email Teror Bom 10 SMA di Depok: Ada Nama Kamila Luthfiani, Ngaku Korban Perkosaan
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera