Suara.com - Amsar (36), warga Harapan Jaya, Bekasi Utara, melaporkan Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (28/3/2019). Sebelum melaporkan Nurul ke DKPP, Amsar lebih dulu melaporkan kasus ini ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu atas dasar adanya pelaggaran yang dilakukan KPU Kota Bekasi saat melakukan distribusi Surat Suara menggunakan truk terbuka dan tanpa pengawalan polisi.
"Kejadian itu sempat saya abadikan menggunakan telepon selular. Bukti videonya sudah ada, saya juga sudah menyerahkan alat bukti itu ke Bawaslu Kota Bekasi," ujar dia kepada Suara.com.
Amsar berharap agar DKPP mengambil langkah tegas sebagai institusi pengawas penyelenggara Pemilu 2019.
"Sebagai calon pemilih, dan warga negara yang baik, saya minta DKPP memproses dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," tegas Amsar.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro menilai sistem pendistribusian surat suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi menggunakan sebuah truk terbuka merupakan suatu kecerobohan.
Sebagai dokumen negara, menurut dia, surat suara tidak boleh dilakukan secara sembarangan terlebih selalu ada berita acara dalam proses tahapannya.
"Dari proses percetakan, pengiriman, pelipatan hingga pencoblosan dan penghitungan, itu selalu ada berita acara dalam tahapannya. Jadi jangan sembarangan memperlakukan dokumen negara ini," jelas dia.
Chairoman kemudian membandingkan dengan sistem pendistribusian kertas ujian nasional (UN) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah-sekolah.
Baca Juga: Ajak Golput Disamakan dengan Mengacau, Natalius Pigai: Wiranto Sesat Pikir
Menurut dia, kertas UN yang juga merupakan dokumen negara diantar menggunakan boks tertutup dan disegel, bahkan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
"Harusnya KPU menjamin bahwa surat suara tidak boleh keluar dari pengawasannya. Bila dilakukan dengan baik, akan timbul kepercayaan di kalangan masyarakat. Namun kalau sudah begini, bagaimana masyarakat bisa percaya," ujar dia.
Atas kecerobohan ini, Chairoman mendesak agar KPU Kota Bekasi dapat memberikan sanksi kepada pihak ketiga atau penanggung jawab dalam proses pendistribusian surat suara itu.
Menurut Chairoman, sanksi tersebut bisa berupa pemutusan kontrak kerja dan mencari pihak ketiga yang lain untuk menjalin kerja sama baru.
"Saya berharap KPU lebih hati-hati memperlakukan surat suara, karena kalau tidak di sanalah letak penyalahgunaan sehingga bisa timbul ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
MK Putuskan Waktu Penghitungan Suara Ditambah 12 Jam Setelah Pemungutan
-
Bandingkan Kemeja Putih dengan Jas Prabowo, BPN: Jokowi Jangan Bikin Malu!
-
Belasan Ribu Surat Suara Kabupaten Blitar Rusak, KPU Minta Ganti
-
KPU Cilacap Masih Kekurangan 48.152 Lembar Surat Suara
-
KPU Kota Blitar Kekurangan Hampir Empat Ribu Surat Suara
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka