Suara.com - Mantan Komnas HAM Natalius Pigai menilai pernyataan Menkopolhukam Wiranto terkait akan memberikan sanksi hukum bagi pihak yang mengajak masyarakat untuk golput di Pemilu 2019 adalah pemikiran yang sesat.
Pigai menganggap pernyataan Wiranto tersebut tidak mampu membangun konsep demokrasi yang berjalan saat ini.
"Menurut saya Wiranto sesat pikir Wiranto itu Menkopolkam yang tidak mampu membangun sebuah grand desain tentang bagaimana sistem demokrasi itu bisa berjalan," ujar Pigai di Jalan Guntur, Setiabudi, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Menurut Pigai, seharusnya ajakan untuk tidak memilih atau golput tidak masalah dan tidak harus dikenakan sanksi pidana. Sebab kata Pigai, dari sisi agama juga tidak akan berdosa jika tidak memilih atau golput.
"Karena itu ketika orang poltiik menyatakan memilih A memilih B atau tidak memilih merupakan hak mengajak orang pun merupakan hak, kecuali menghasut dan penghasutan," kata dia.
"Kalau mengajak orang untuk tidak memilih ya tidak apa apa, dalam agama juga tidak memilih jadi tidak berdosa contoh kan sama dong equivalent donk. Ya kalian memilih Prabowo silahkan, memilih Jokowi silakan tidak memilih ya nggak apa-apa kan," Pigai menambahkan.
Lebih jauh Pigai mengatakan, jika mengajak orang untuk memilih salah satu kandidat sama saja dengan ajakan untuk tidak memilih kandidat. Karena itu kata Pigai, jika ada ajakan untuk memilih atau ajakan untuk tidak memilih atau golput merupakan hal yang sama dan harus dikenakan pidana.
"Kesimpulannya kan gitu, contoh silahkan memilih PDI P silakan memilih Jokowi silakan memilih Prabowo, silakan tidak memilih itu kan sama saja, silahkan," kata dia.
Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto menilai mengajak masyarakat untuk golput merupakan tindakan yang mengacu.
Baca Juga: PSI: Zaman SBY Ada Salah Tangkap Teroris, Era Jokowi Baik
Hal itu dikatakan Wiranto saat menghadiri acara Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Wiranto mengatakan mengajak masyarakat untuk golput sama halnya mengancam hak dan kewajiban orang lain yang dilarang dalam undang - undang.
"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Undang-Undang yang mengancam itu," tutur Wiranto.
Berita Terkait
-
Natalius Pigai Sebut Prabowo Mampu Memimpin Negara dengan Baik
-
Ajak Golput di Pemilu Terancam UU ITE, Fadli Zon: Wiranto Semakin Ngawur!
-
Mahfud MD ke Wiranto: Tak Ada UU yang Dapat Menjerat Orang yang Ajak Golput
-
KSP Sebut Tidak Memilih Itu Hak, Tapi Jangan Memobilisasi untuk Golput
-
MUI Jelaskan Dasar Fatwa Haram Golput
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan