Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menambah waktu penghitungan suara Pemilu dan Pilpres 2019 selama 12 jam.
Pertambahan waktu penghitungan suara hasil pemilu tersebut diberlakukan setelah masa kalkulasi normal berakhir, yakni pukul 13.00 WIB, pada hari Rabu 17 April mendatang. Dengan demikian, penghitungan suara bisa dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
Namun, Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan penghitupan perolehan suara di TPS nantinya tepat waktu, sehingga tak memakai pertambahan waktu tersebut.
“Diharapkan penghitungan suara diselesaikan lebih cepat, karena tenaga yang terbatas,” kata Arief, Kamis (28/3/2019).
Arief juga menuturkan, bakal mengkaji tindaklanjut putusan MK tersebut, terutama soal teknis penyelenggaraan pemilu.
"Denga adanya putusan MK itu akan kami kaji, apa cukup ditindaklanjuti dengan surat edaran atau harus mengubah PKPU. Setelahnya akan disosialisasikan,” tuturnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menambah waktu penghitungan suara di TPS. Hal ini disampaikan majelis hakim konstitusi di sidang putusan uji materi yang digelar hari ini Kamis (28/3/2019) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil putusan, pemungutan suara tetap dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
Penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir dalam aturan sebelumnya harus selesai pada pukul 24.00 WIB atau dianggap batal.
Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk
"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat (28/3/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Bareng dengan Rabu Trewa, KPU Pertimbangkan Ubah Jadwal Pemilu di Flores
-
PSI Usul Debat Parpol di Pemilu 2019 Difasilitasi, KPU: Ini Menarik!
-
Soal Serangan Siber Rusia dan China, Ini Penjelasan Ketua KPU
-
Ini Durasi Pencoblosan di TPS Pemilu 2019 Versi KPU
-
KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar