Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperkirakan durasi pemungutan suara di TPS per daftar pemilih tetap (DPT) berkisar tiga sampai lima menit.
Hal itu dikatakan Arief usai menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Arief mengatakan berdasarkan pengalaman KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI di beberapa daerah menurutnya tidak ada kendala terkait proses pemungutan suara.
Kegiatan simulasi proses pemungutan suara yang digelar sejak pukul 07.00 WIB di beberapa daerah berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB.
"Satu DPT antara tiga sampai lima menit satu pemilih. Sampai hari ini beberapa kali simulasi proses sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pemungutan suara itu tidak ada problem," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Sementara itu, Arief mengungkapkan terkait proses penghitungan suara berdasarkan hasil simulasi dibeberapa daerah durasi waktunya bervariasi. Arief mengungkapkan ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Tapi kemarin di Jogja kabarnya, saya belum terima laporannya, sampai dengan pukul 02.00 WIB. Jadi melampaui tengah malam," ungkapnya.
Meski begitu, Arief mengatakan proses penghitungan suara yang melampaui hari pemungutan suara tetap diperbolehkan. Hanya saja, kata Arief saat proses penghitungan suara tidak boleh dihentikan ketika telah melampaui hari pemungutan suara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara
"Kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi, tidak boleh berhenti. Misalnya, sudah pukul 00.00 WIB kita stop dulu, itu enggak boleh, kita akan minta itu diteruskan.
Meski begitu, Arief menegaskan tidak ada batasan waktu penyelenggaraan pemilu, dalam konteks penghitungan suara. Ia mengemukakan, meski melewati pukul 00.00, tetap harus diselesaikan.
"Nah enggak ada maksimalnya, sampe selesai. Karena enggak mungkin pemilu karena lewat pukul 00.00 WIB batal. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel