Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperkirakan durasi pemungutan suara di TPS per daftar pemilih tetap (DPT) berkisar tiga sampai lima menit.
Hal itu dikatakan Arief usai menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Arief mengatakan berdasarkan pengalaman KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI di beberapa daerah menurutnya tidak ada kendala terkait proses pemungutan suara.
Kegiatan simulasi proses pemungutan suara yang digelar sejak pukul 07.00 WIB di beberapa daerah berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB.
"Satu DPT antara tiga sampai lima menit satu pemilih. Sampai hari ini beberapa kali simulasi proses sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pemungutan suara itu tidak ada problem," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Sementara itu, Arief mengungkapkan terkait proses penghitungan suara berdasarkan hasil simulasi dibeberapa daerah durasi waktunya bervariasi. Arief mengungkapkan ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Tapi kemarin di Jogja kabarnya, saya belum terima laporannya, sampai dengan pukul 02.00 WIB. Jadi melampaui tengah malam," ungkapnya.
Meski begitu, Arief mengatakan proses penghitungan suara yang melampaui hari pemungutan suara tetap diperbolehkan. Hanya saja, kata Arief saat proses penghitungan suara tidak boleh dihentikan ketika telah melampaui hari pemungutan suara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara
"Kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi, tidak boleh berhenti. Misalnya, sudah pukul 00.00 WIB kita stop dulu, itu enggak boleh, kita akan minta itu diteruskan.
Meski begitu, Arief menegaskan tidak ada batasan waktu penyelenggaraan pemilu, dalam konteks penghitungan suara. Ia mengemukakan, meski melewati pukul 00.00, tetap harus diselesaikan.
"Nah enggak ada maksimalnya, sampe selesai. Karena enggak mungkin pemilu karena lewat pukul 00.00 WIB batal. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka