Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperkirakan durasi pemungutan suara di TPS per daftar pemilih tetap (DPT) berkisar tiga sampai lima menit.
Hal itu dikatakan Arief usai menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Arief mengatakan berdasarkan pengalaman KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI di beberapa daerah menurutnya tidak ada kendala terkait proses pemungutan suara.
Kegiatan simulasi proses pemungutan suara yang digelar sejak pukul 07.00 WIB di beberapa daerah berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB.
"Satu DPT antara tiga sampai lima menit satu pemilih. Sampai hari ini beberapa kali simulasi proses sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pemungutan suara itu tidak ada problem," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Sementara itu, Arief mengungkapkan terkait proses penghitungan suara berdasarkan hasil simulasi dibeberapa daerah durasi waktunya bervariasi. Arief mengungkapkan ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Tapi kemarin di Jogja kabarnya, saya belum terima laporannya, sampai dengan pukul 02.00 WIB. Jadi melampaui tengah malam," ungkapnya.
Meski begitu, Arief mengatakan proses penghitungan suara yang melampaui hari pemungutan suara tetap diperbolehkan. Hanya saja, kata Arief saat proses penghitungan suara tidak boleh dihentikan ketika telah melampaui hari pemungutan suara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara
"Kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi, tidak boleh berhenti. Misalnya, sudah pukul 00.00 WIB kita stop dulu, itu enggak boleh, kita akan minta itu diteruskan.
Meski begitu, Arief menegaskan tidak ada batasan waktu penyelenggaraan pemilu, dalam konteks penghitungan suara. Ia mengemukakan, meski melewati pukul 00.00, tetap harus diselesaikan.
"Nah enggak ada maksimalnya, sampe selesai. Karena enggak mungkin pemilu karena lewat pukul 00.00 WIB batal. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi