Suara.com - Capres nomor urut 1 jokowi melontarkan janji menerapkan pemerintahan Dilan, kalau terpilih sebagai pemenang Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi saat mengungkapkan visi serta misi dalam debat keempat Pilpres 2019, di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019) malam.
"Dalam bidang pemerintahan, ke depan, diperlukan 'pemerintahan Dilan'. Artinya pemerintahan digital melayani," kata Jokowi.
Untuk menciptakan pemerintahan Dilan, kata Jokowi, diperlukan reformasi pelayanan publik melalui elektronik [sic!].
Selain itu, diperlukan penajaman serta penyederhanaan lembaga pemerintahan. Selanjutnya, untuk mewujudkan pemerintahan Dilan, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta reformasi tata kelola.
Setelah debat selesai, warganet banyak yang membuat meme tentang 'pemerintahan Dilan' Jokowi. Berikut meme tersebut:
Untuk diketahui, debat kali ini, hanya menampilkan dua calon presiden, yakni Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto.
Keduanya akan dipandu oleh dua moderator, yakni Zulfikar Naghi dan Retno Pinasti. Sementara tema yang diperdebatkan ialah ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, dan hubungan internasional.
Komisi Pemilihan Umum sendiri sebelumnya sudah menunjuk 9 orang panelis yang terdiri dari akademisi universitas serta perwakilan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo: Kita Tidak Dihormati oleh Komunitas Wartawan Asing di Jakarta
Panelis dalam tema ideologi ialah Prof DR Zakiyuddin Mag, Direktur Pascasarjana IAIN Salatiga; dan, Dr J Haryatmoko SJ, Dosen Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Panelis tema pemerintahan ialah, Dr Erwan Agus Purwanto Msi, Dekan Fisip Universitas Gadjah Mada; Dr Valina Singka Subekti Msi, Dosen Politik UI; dan, Dadang Tri Sasongko, Sekjen Transparency International Indonesia.
Sementara panelis tema pertahanan dan keamanan ialah, Al Araf, Direktur Eksekutif Imparsial; dan, Dr Ir Apolo Safanpo ST MT, Rektor Universitas Cenderawasih.
Sedangkan panelis tema hubungan internasional ialah, Drs I Basis Eko Soesilo MA, Dosen HI Fisip Unair; dan, Dr Kusnanto Anggoro, dosen FISIP UI.
Berita Terkait
-
Debat Dengan Prabowo, Jokowi: Sistem yang Baik dan Cepat Kurangi Korupsi
-
Fesyen saat Debat: Jokowi Pekerja Zaman Now, Prabowo Gaya Lama
-
Tutup Debat, Jokowi: Persahabatan Saya dan Prabowo Tak Akan Pernah Putus
-
Prabowo: Kok Closing Statement Saya Jadi Begini ya Hehehehe
-
Prabowo ke Jokowi: Bapak Banyak Mendapat Keterangan yang Menyesatkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri