Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Hercules dianggap bersalah terkait kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019)
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," jelasnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.
Sebelum menjalani sidang putusan, Hercules sempat mengamuk saat baru tiba di PN Jakbar. Bahkan, ada salah satu jurnalis terkena tambok Hercules.
Untuk diketahui, Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Bawaslu Laporkan 127 Akun Media Sosial Penyebar Hoaks ke Kominfo
Berita Terkait
-
Merasa Diperlakukan Bak Teroris, Hercules Coba Usir Polisi di Sidang
-
Hercules Ngamuk Jelang Sidang Vonis, Pukul Satu Jurnalis
-
Hercules Ngamuk di Pengadilan Jelang Divonis
-
Siang Ini, Ratusan Personel Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Hercules
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil