News / Nasional
Kamis, 04 April 2019 | 18:20 WIB
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ternyata tengah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah ditangkap dan dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rommy dibantarkan dari rumah tahanan sejak tanggal 2 April 2019 agar mendapat perawatan di RS Polri.

"Karena itu juga, untuk tersagka RMY, belum dilakukan perpanjangan masa penahanan. Yang bersangkutan masih dibantarkan,” kata Febri, Kamis (4/4/2019).

Ia memastikan, selama dirawat di RS Polri, Rommy tidak termasuk dalam hitungan masa penahanan.

"Ya, karena membutuhkan rawat inap di luar KPK, sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," ucap Febri.

Febri menuturkan, tidak bisa memublikasikan sakit yang diderita Rommy sehingga perlu perawatan di RS.

Untuk diketahui, dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Baca Juga: Politikus PDIP Persilakan Video Luhut Beri Amplop ke Kyai Ditelusuri

Load More