Suara.com - Nurhidayah Boru Simatupang, perempuan berusia 37 tahun yang berprofesi biduan kafe di Delisedang, Sumatera Utara, dibunuh oleh tiga lelaki. Pasalnya, ia menolak ajakan berhubungan badan berempat.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang Ajun Komisaris Bayu Putra mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2018 dini hari.
“Ketiga tersangka, yakni PBT alias Budi (25), HAM alias Hisar (26), dan TSH alias Barat (35) sudah kami tangkap pada hari Jumat (29/3) pekan lalu,” kata Bayu dalam pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (4/4/2019).
Ia menjelaskan, polisi menerima laporan personel intel bahwa terjadi pembunuhan biduan kafe di Kelurahan Galang Kota, Deliserdang, Jumat (29/3).
Setelahnya dilakukan perburuan terhadap para tersangka. Kala itu, salah satu tersangka berinisial PBT yang ternyata masi berkerabat dengan korban, menyerahkan diri ke polres.
“Hasil interogasi awal terhadap PBT, dia mengakui membunuh korban seorang diri. Kami langsung bawa PBT ke TKP untuk prarekonstruksi dan hasilnya banyak kejanggalan. Menurut kami, tak mungkin pembunuhan itu dilakukan PBT seorang diri,” kata Bayu.
Setelah diminta jujur, PBT akhirnya mau memberikan informasi bahwa dua rekannya berinisial HAM serta TSH terlibat membantu pembunuhan Nurhidayah.
Semua tragedi itu berawal dari ketiga lelaki tersebut pegi ke Kafe buana di Kecamatan Galang untuk meminum tuak, Rabu (27/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, Kamis dini hari, mereka berencana menyewa korban untuk berkencan di lokasi yang tak jauh dari kafe.
Baca Juga: Gemilang di Kualifikasi Piala Eropa, Inggris Tembus 4 Besar Peringkat FIFA
PBT lantas membawa Nurhidayah yang berhasil dirayunya ke tempat yang dijanjikan. Tapi, setibanya di lokasi, Nurhidayah menolak berhubungan badan karena tak sesuai janji.
“Korban mau karena mengira hanya melayani satu orang, ternyata satu lawan tiga. Dia tak mau dan berteriak, sehingga para pelaku mendorong korban sampai terjatuh dan mencekiknya hingga tewas,” kata Bayu.
Ketika Nurhidayah sudah tewas, ketiga tersangka membawa jasad korban ke pinggiran jalan untuk membuat seolah-olah perempuan itu tewas karena kecelakaan lalu lintas.
Kekinian, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Orang Terakhir Bersama Budi, Mayat Dalam Koper
-
Jenazah Mutilasi dalam Koper Dimakamkan Tanpa Kepala
-
Sosok Guru Budi, Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper
-
Kabur dari Lapas saat Salat, Pelarian Pembunuh Gadis Berakhir sama Tentara
-
Disuruh Mandi Usai Bersetubuh, Sepeda Motor Dibawa Lari Teman Kencan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot