Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) kini tengah fokus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat yang telah mendapatkan izin hutan sosial. Program Hutan Sosial, menurut Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) per 1 April 2019, mencapai 2,6 juta hektare untuk sekitar 656 ribu kepala keluarga (KK), dengan 5.572 unit surat keputusan (SK).
Direktur Jenderal PSKL, Bambang Supriyanto menjelaskan, kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ataupun Kelompok Tani Hutan (KTH) akan dikembangkan dalam pengelolaan sumber daya hutan. KLHK sendiri mengarahkan kelompok atau lembaga tersebut, agar dapat bertransformasi menjadi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mandiri.
Penjelasan ini mengemuka saat acara "Ngobrolin Hutan Sosial", di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
KLHK membuat tingkatan kemandirian KUPS dengan beberapa kategori. Pertama, kategori Biru, yaitu baru mendapatkan izin/hak pengelolaan hutan sosial, Perak/Silver, yang berarti sudah menyusun Rencana Kerja Usaha dan melakukan kegiatan usaha.
Selanjutnya Emas/Gold, yaitu yang telah memiliki unit usaha dan memasarkan produk, dan terakhir, adalah Platinum, yang berarti KUPS tersebut telah memiliki pasar yang luas, baik nasional maupun internasional.
Adapun dari izin sebanyak 5.572 unit SK, saat ini yang telah terbentuk adalah 5.245 KUPS, yang beratribut Silver 1.712 unit dan 188 KUPS yang telah berada dalam kategori Gold dan Platinum. Berdasarkan data di atas, Bambang menyebutkan, pengembangan usaha pasca - memperoleh izin adalah untuk meningkatkan kelas KUPS, yang perlu terus didorong dengan melibatkan para pihak.
"Setelah akses lahan, kemudian dilanjutkan dengan akses modal dan pasar melalui program pendampingan," ujarnya.
Agar kinerja semua KUPS tersebut dapat meningkat, Bambang menyadari pentingnya peran pendamping. Ia mendorong partisipasi publik dalam mendampingi masyarakat meningkatkan usaha mereka pasca - mendapatkan izin hutan sosial.
Pendamping yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kompetensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal PSKL nomor 1 tahun 2019 tentang Pendampingan.
Baca Juga: Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis
"Tahun ini, saya ingin yang sudah mempunyai izin harus didampingi, karena saya ingin hutan sosial bermanfaat," ujarnya.
Selain ingin mengejar satu lokasi satu pendamping, Bambang berharap bisa tetap menjaga konsentrasinya dalam pencapaian target akses hutan sosial.
Pada kesempatan ini dilakukan juga bedah buku yang berjudul Lima Hutan Satu Cerita, karya Tosca Santoso. Dalam bukunya, Tosca menceritakan tentang kisah masyarakat penerima izin hutan sosial di lima lokasi berbeda, yaitu Padang Tikar-Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kemantan, Jambi, Gunung Kidul-Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, Dungus-Madiun, Jawa Timur, serta Sarongge-Cianjur, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja
-
Kreator My Hero Academia Rilis Manga Horor One Shot Baru Agustus 2026
-
Arah Meja Kerja yang Baik untuk Rezeki Menurut Feng Shui, Hadap ke Mana?
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir
-
4 Inspo OOTD Modern Street ala Yeosang ATEEZ, Minimalis tapi Eye-Catching!
-
PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026