Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) kini tengah fokus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat yang telah mendapatkan izin hutan sosial. Program Hutan Sosial, menurut Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) per 1 April 2019, mencapai 2,6 juta hektare untuk sekitar 656 ribu kepala keluarga (KK), dengan 5.572 unit surat keputusan (SK).
Direktur Jenderal PSKL, Bambang Supriyanto menjelaskan, kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ataupun Kelompok Tani Hutan (KTH) akan dikembangkan dalam pengelolaan sumber daya hutan. KLHK sendiri mengarahkan kelompok atau lembaga tersebut, agar dapat bertransformasi menjadi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mandiri.
Penjelasan ini mengemuka saat acara "Ngobrolin Hutan Sosial", di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
KLHK membuat tingkatan kemandirian KUPS dengan beberapa kategori. Pertama, kategori Biru, yaitu baru mendapatkan izin/hak pengelolaan hutan sosial, Perak/Silver, yang berarti sudah menyusun Rencana Kerja Usaha dan melakukan kegiatan usaha.
Selanjutnya Emas/Gold, yaitu yang telah memiliki unit usaha dan memasarkan produk, dan terakhir, adalah Platinum, yang berarti KUPS tersebut telah memiliki pasar yang luas, baik nasional maupun internasional.
Adapun dari izin sebanyak 5.572 unit SK, saat ini yang telah terbentuk adalah 5.245 KUPS, yang beratribut Silver 1.712 unit dan 188 KUPS yang telah berada dalam kategori Gold dan Platinum. Berdasarkan data di atas, Bambang menyebutkan, pengembangan usaha pasca - memperoleh izin adalah untuk meningkatkan kelas KUPS, yang perlu terus didorong dengan melibatkan para pihak.
"Setelah akses lahan, kemudian dilanjutkan dengan akses modal dan pasar melalui program pendampingan," ujarnya.
Agar kinerja semua KUPS tersebut dapat meningkat, Bambang menyadari pentingnya peran pendamping. Ia mendorong partisipasi publik dalam mendampingi masyarakat meningkatkan usaha mereka pasca - mendapatkan izin hutan sosial.
Pendamping yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kompetensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal PSKL nomor 1 tahun 2019 tentang Pendampingan.
Baca Juga: Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis
"Tahun ini, saya ingin yang sudah mempunyai izin harus didampingi, karena saya ingin hutan sosial bermanfaat," ujarnya.
Selain ingin mengejar satu lokasi satu pendamping, Bambang berharap bisa tetap menjaga konsentrasinya dalam pencapaian target akses hutan sosial.
Pada kesempatan ini dilakukan juga bedah buku yang berjudul Lima Hutan Satu Cerita, karya Tosca Santoso. Dalam bukunya, Tosca menceritakan tentang kisah masyarakat penerima izin hutan sosial di lima lokasi berbeda, yaitu Padang Tikar-Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kemantan, Jambi, Gunung Kidul-Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, Dungus-Madiun, Jawa Timur, serta Sarongge-Cianjur, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun