Kasus Meiliana menjadi sorotan masyarakat luas. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersedia menjadi saksi ahli meringankan dalam kasus Meiliana. Hal ini dilakukan agar menteri tidak melakukan intervensi terhadap kasus persidangan yang sedang bergulir.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo pun ikut angkat bicara. Jokowi menyarankan Meiliana agar mengajukan proses banding atas kasus yang membelitnya.
"Ya itu kan ada proses banding. Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ungkap Jokowi.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menilai tidak seharusnya Meiliana dikenakan pidana. "Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana. Itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," tutur JK.
5. Vonis Pengadilan dan Tangis Meiliana
Majelis Ulama Indonesia Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan yang dilontarkan oleh Meiliana masuk dalam perendahan dan penistaan terhadap agama Islam. MUI juga merekomendasikan pihak kepolisian melanjutkan proses penegakan hukum atas Meiliana.
Meliliana pun menjalani sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Pada 21 Agustus 2018 Meiliana dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara, air mata Meiliana pun tak bisa dibendung lagi. Ia menangis di persidangan.
Dalam sidang, ia menjelaskan tidak mengeluhkan suara azan melainkan hanya mempertanyakan mengapa suara azan lebih keras dari biasanya. Namun, menurut majelis hakim hal itu memicu konflik berbau SARA.
Meiliana dan kuasa hukum pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 8 April 2019, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan dan menguatkan vonis 18 bulan.
Baca Juga: Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo, BPN: Kami Hargai Kreativitas Relawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya