Suara.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyebut ada kejanggalan dalam pernyataan majelis hakim yang belum memenuhi permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.
Kejanggalan tersebut menurut Insank karena majelis hakim meminta pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan tersebut. Hal itu disampaikan Insank usai persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Meski begitu, Insank mengemukakan kejanggalan tersebut tidak akan dipermasalahkan karena itu adalah kewenangan majelis hakim.
"Ya itu sah-sah saja dengan penolakan itu. Itu kewenangan dari yang mulia majelis hanya yang sedikit janggal buat kami, ketika yang mulia majelis bertanya dengan JPU," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Menurut Insank, kewenangan majelis hakim mengenai penentuan status tahanan sudah tertulis di KUHAP. Karena itu ia yakin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri untuk tidak menerima permohonan Ratna.
"Karena berdasarkan KUHAP penahanan yang dilakukan di pengadilan itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Mungkin majelis hakim mau melihat dari beberapa pihak dijadikan bahan pertimbangan saja," kata Insank.
Menurut Hakim Ketua Joni, ditolaknya permohonan Ratna itu karena pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pertimbangan itu disebut Joni sudah dimusyawarahkan majelis hakim dan diputuskan untuk tidak diterima.
"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," jelas Joni.
Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Gebrak Podium Saat Kampanye, Prabowo Buat Warganet Teringat Arya Wiguna
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti