Suara.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyebut ada kejanggalan dalam pernyataan majelis hakim yang belum memenuhi permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.
Kejanggalan tersebut menurut Insank karena majelis hakim meminta pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan tersebut. Hal itu disampaikan Insank usai persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Meski begitu, Insank mengemukakan kejanggalan tersebut tidak akan dipermasalahkan karena itu adalah kewenangan majelis hakim.
"Ya itu sah-sah saja dengan penolakan itu. Itu kewenangan dari yang mulia majelis hanya yang sedikit janggal buat kami, ketika yang mulia majelis bertanya dengan JPU," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Menurut Insank, kewenangan majelis hakim mengenai penentuan status tahanan sudah tertulis di KUHAP. Karena itu ia yakin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri untuk tidak menerima permohonan Ratna.
"Karena berdasarkan KUHAP penahanan yang dilakukan di pengadilan itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Mungkin majelis hakim mau melihat dari beberapa pihak dijadikan bahan pertimbangan saja," kata Insank.
Menurut Hakim Ketua Joni, ditolaknya permohonan Ratna itu karena pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pertimbangan itu disebut Joni sudah dimusyawarahkan majelis hakim dan diputuskan untuk tidak diterima.
"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," jelas Joni.
Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Gebrak Podium Saat Kampanye, Prabowo Buat Warganet Teringat Arya Wiguna
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania
-
Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun
-
Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir
-
Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba
-
3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks
-
Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya
-
Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz
-
Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang