Suara.com - Pengajuan status tahanan kota terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali ditolak untuk sementara. Majelis Hakim menyampaikan hal tersebut di persidangan lanjutan kedelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Menurut Hakim Ketua Joni, ditolaknya permohonan Ratna itu karena pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertimbangan itu disebut Joni sudah dimusyawarahkan Majelis Hakim dan diputuskan untuk tidak diterima.
"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Joni di PN Jaksel, Ampera, Selasa (9/4/2019).
Menanggapi hal itu, Ratna pun mengaku pasrah. Meski demikian, aktivis gaek itu mengaku akan kembali mengajukan status tahanan kota itu di sidang berikutnya.
"Ya sudah nasib, mau bagaimana? Ya nanti akan diajukan. Kan masih ada Kamis," kata Ratna usai menjalani sidang.
Sebelumnya, Ratna telah menyebarkan berita bohong alias hoaks mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Mantan Pacar Ledek 'Mancung', Ely Sugigi : Saya Terkenal Gara-gara Gigi!
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Kembali Diadili Sepekan Sebelum Pencoblosan Pemilu
-
Ratna Sarumpaet Sadar Bikin Susah Orang, Alasan Minta Maaf ke Amien Rais
-
Amien Rais Sebut Prabowo - Sandiaga Rugi karena Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Sering Marah dan Letih Bekerja, Ratna Akui Getol Minum Obat Penenang
-
Sudah 71 Tahun, Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya