Suara.com - Pengajuan status tahanan kota terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali ditolak untuk sementara. Majelis Hakim menyampaikan hal tersebut di persidangan lanjutan kedelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Menurut Hakim Ketua Joni, ditolaknya permohonan Ratna itu karena pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertimbangan itu disebut Joni sudah dimusyawarahkan Majelis Hakim dan diputuskan untuk tidak diterima.
"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Joni di PN Jaksel, Ampera, Selasa (9/4/2019).
Menanggapi hal itu, Ratna pun mengaku pasrah. Meski demikian, aktivis gaek itu mengaku akan kembali mengajukan status tahanan kota itu di sidang berikutnya.
"Ya sudah nasib, mau bagaimana? Ya nanti akan diajukan. Kan masih ada Kamis," kata Ratna usai menjalani sidang.
Sebelumnya, Ratna telah menyebarkan berita bohong alias hoaks mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Mantan Pacar Ledek 'Mancung', Ely Sugigi : Saya Terkenal Gara-gara Gigi!
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Kembali Diadili Sepekan Sebelum Pencoblosan Pemilu
-
Ratna Sarumpaet Sadar Bikin Susah Orang, Alasan Minta Maaf ke Amien Rais
-
Amien Rais Sebut Prabowo - Sandiaga Rugi karena Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Sering Marah dan Letih Bekerja, Ratna Akui Getol Minum Obat Penenang
-
Sudah 71 Tahun, Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO