Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk segera membuat panduan teknis konsep naturalisasi dalam menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Permintaan itu disampaikan pengamat perkotaan Yayat Supriatna. Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 April 2019 untuk mengatasi banjir jangka panjang.
"Jadi segera perlu dibuat panduan teknis bagaimana membuat konsep naturalisasi itu dijalankan," ujar Yayat kepada Suara.com, Rabu (10/4/2019).
Meski sudah ada Pergub terkait konsep naturalisasi, Yayat menilai Pemprov DKI perlu membuat panduan teknis bagaimana naturalisasi sungai itu dijalankan.
Menurutnya, panduan teknis terkait naturalisasi sungai akan memudahkan para pelaksana di lapangan dalam menjalankan konsep naturalisasi di dalam Pergub tersebut.
"Yang ditunggu adalah bagaimana panduan teknisnya, bagaiman programnya dan bagaimana ujungnya adalah aksinya itu yang ditunggu," kata dia.
"Kalau dalam tataran kebijakan sih okelah dibuat, tapi kan nanti yang pelaksana di lapangan pelaksanan di tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pelaksana di tingkat wilayah pasti akan nanya ni bagaimana sih itu yang belum kelihatan," Yayat menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub yang dibuat untuk mengatasi banjir jangka panjang ini dikeluarkan pada 1 April 2019.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan Pergub tersebut berisi rencana pembangunan dan revitalisasi SDA yang terdiri dari sungai, waduk, maupun embung
Baca Juga: Gaya Prabowo Disebut Selevel Bung Karno, Ini Kata Kuncen Makam Bung Karno
"Pergub 31 itu kita mau membangun, merevitalisasi SDA dengan konsep-konsep natural dan itu pembangunan terpadu, tidak satu unit di sana masuk, harus semua," kata Yusmada saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Berita Terkait
-
Anies Terbitkan Pergub Konsep Naturalisasi Sungai, Begini Kata Pengamat
-
Anies: MRT Enggak Ada Kelas, Office Boy Hingga Presiden Posisinya Sama
-
Terima Puluhan Dubes Negara Kawasan Asia Pasifik, Ini Harapan Anies
-
Atasi Banjir, Anies Terbitkan Pergub Konsep Naturalisasi Sungai
-
Anies Bebaskan Pejuang Kemerdekaan 3 Generasi dari Pajak Bumi dan Bangunan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?