Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pariaman Abrar Azis dipecat karena makan bareng Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Abrar Azis disebut melanggar kode etik.
Pemecatan itu dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan DKPP di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Sebelumnya, Abrar terdaftar sebagai Teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota pariaman, Elmahmudi. Ia diadukan karena telah bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumak Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat pada beberapa waktu lalu.
Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 seperti dilansir situs DKPP, Rabu (10/4/2019).
Selain Harjono yang menjadi Ketua majelis, majelis sidang ini beranggotakan Prof. Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Dalam pertimbangan putusan, Ida Budhiati menjelaskan, Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil. Ia berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama. Bahwa hubungan Teradu dengan Dahnil merupakan hubungan pertemanan lama pada saat bersama-sama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.
Ida menambahkan, meskipun Abrar tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya untuk bertemu dengan Dahnil, hal ini tetap dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Ketika bertemua dengan Dahnil, Abrar diketahui menghubungi Sespriadi -yang juga menjadi Saksi dalam perkara ini-. Sespriadi merupakan salah satu pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman.
Baca Juga: Figur Tegas dan Berwibawa, Alasan Elektabilitas Prabowo Kalahkan Jokowi
“Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi,” ujar Ida ketika membacakan pertimbangan putusan
“Sikap dan tindakan spontanitas Teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,” pungkas Ida.
Tag
Berita Terkait
-
Reaksi Sandiaga soal Tragedi Audrey: Saling Bully Sama Sekali Tak Sehat
-
Figur Tegas dan Berwibawa, Alasan Elektabilitas Prabowo Kalahkan Jokowi
-
Versi Indomatrik: Elektabilitas Prabowo - Sandiaga Unggul 7,15 Persen
-
Amien Rais: Prabowo Gabungan dari Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Tomo
-
Prabowo Akan Umumkan 80 Nama Calon Menterinya Sore Ini
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Viral Warga Jaga Warga: Aksi Solidaritas Publik Selamatkan Karyawan Shell dari PHK Massal?
-
Perwakilan Aliansi Ojol Aksi 179 Temui Anggota Komisi V DPR RI: Katanya Ada Bang Dasco Juga
-
Muncul di Istana usai Santer Gantikan Listyo Sigit, Komjen Dedi Prasetyo Fix Kapolri Baru?
-
Bakal Dilantik Jadi Wamenaker Gantikan Noel? Afriansyah Noor Tiba di Istana: Kan Sudah Tahu
-
Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?
-
Massa Ojol Bentangkan Spanduk di DPR: Potongan 10 Persen Harga Mati, Bukan Kawan Kami yang Dimatikan
-
Pendidikan Wali Kota Prabumulih: Dikira Lulusan SMA Ternyata Alumni Kampus Terbaik Indonesia
-
Delegasi UEA dan Mendagri Tito Bahas Kolaborasi Penguatan Sumber Daya Manusia
-
KPK Didesak Periksa Wali Kota Prabumulih Karena Pernah Pamer Istrinya 4
-
Erick Thohir Merapat ke Istana Pakai Dasi Biru Langit, Siap Dilantik Jadi Menpora?