Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pariaman Abrar Azis dipecat karena makan bareng Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Abrar Azis disebut melanggar kode etik.
Pemecatan itu dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan DKPP di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Sebelumnya, Abrar terdaftar sebagai Teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota pariaman, Elmahmudi. Ia diadukan karena telah bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumak Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat pada beberapa waktu lalu.
Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 seperti dilansir situs DKPP, Rabu (10/4/2019).
Selain Harjono yang menjadi Ketua majelis, majelis sidang ini beranggotakan Prof. Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Dalam pertimbangan putusan, Ida Budhiati menjelaskan, Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil. Ia berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama. Bahwa hubungan Teradu dengan Dahnil merupakan hubungan pertemanan lama pada saat bersama-sama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.
Ida menambahkan, meskipun Abrar tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya untuk bertemu dengan Dahnil, hal ini tetap dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Ketika bertemua dengan Dahnil, Abrar diketahui menghubungi Sespriadi -yang juga menjadi Saksi dalam perkara ini-. Sespriadi merupakan salah satu pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman.
Baca Juga: Figur Tegas dan Berwibawa, Alasan Elektabilitas Prabowo Kalahkan Jokowi
“Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi,” ujar Ida ketika membacakan pertimbangan putusan
“Sikap dan tindakan spontanitas Teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,” pungkas Ida.
Tag
Berita Terkait
-
Reaksi Sandiaga soal Tragedi Audrey: Saling Bully Sama Sekali Tak Sehat
-
Figur Tegas dan Berwibawa, Alasan Elektabilitas Prabowo Kalahkan Jokowi
-
Versi Indomatrik: Elektabilitas Prabowo - Sandiaga Unggul 7,15 Persen
-
Amien Rais: Prabowo Gabungan dari Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Tomo
-
Prabowo Akan Umumkan 80 Nama Calon Menterinya Sore Ini
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub