Suara.com - Komisi pengawasan dan perlindungan anak daerah (KPPAD) Kalimantan Barat mengharapkan informasi yang sudah diviralkan di media sosial mengenai kasus penganiayaan pelajar SMP Audrey segera dihentikan. Karena itu akan berdampak buruk membunuh karakter pada pelajar yang terkait peristiwa tersebut.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad menjelaskan apa yang terjadi kali ini, sebenarnya tidak juga menjadi sesuatu yang pertama kali, baik di Pontianak maupun juga di Kalbar dan Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang luar biasa karena pengaruh sosmed yang sangat luar biasa yang sampai hari ini tidak bisa dibendung.
"Semoga teman-teman netizen, bijak menggunakan sosial media," kata Alik R Rosyad di Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.
Dia menambahkan, kejadian seperti penganiayaan terhadap anak atau pelajar memang ada dan memang cukup memprihatinkan. Namun yang diperlukan saat ini adalah untuk semua orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah adalah literasi terhadap penggunaan sosial media.
"Ini sangat penting karena kita mendengar tadi dari terduga pelaku, bahwa semua terjadi dari percakapan dan status status di media sosial. Gimana anak-anak juga kita ajari untuk bijak bersosmed," kata dia lagi.
Dan sesuai amanat undang-undang, menurut dia, korban dan terduga pelaku ada menjadi kewajiban semua pihak untuk merasiakan identitasnya.
"Apa yang sudah diviralkan itu sama saja dengan membunuh karakter adik-adik tadi," kata dia mengingatkan.
Karena itu, KPPAD Kalbar mengharapkan agar semuanya bisa dihentikan. Apalagi tadi terduga pelaku bersama rekan-rekannya sudah menyesali perbuatannya, dan mereka mengaku telah menerima ancaman akan dibunuh.
Alik menambahkan, dalam pertemuan para terduga pelaku dan rekan-rekannya dengan KPPAD Kalbar, mereka semuanya korban. "Korban dari kurangnya perhatian orang tua, korban dari lingkungan yang tidak kondusif, korban dari kebijakan pemerintah yang tidak support terhadap anak, tidak ramah anak," kata dia lagi.
Baca Juga: Jika Pelaku Bully Audrey Dilepas, Prilly Latuconsina : Saya Akan Menentang!
Menurut dia lagi, banyak aspek yang harus dipahami bersama-sama seluruh masyarakat, bahwa pada hakikatnya ketika anak jadi pelaku maka ia juga sebagai korban. KPPAD Kalbar tidak berharap korban dieksplor sedemikian rupa, tetapi KPPAD juga tidak bisa melarang karena hal itu merupakan kewenangan dari keluarga korban.
"Sebenarnya harapan kita, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyembuhan psikis korban, akan lebih baik anak ini dihindarkan dari pertemuan ataupun interaksi-interaksi yang tidak sehat buat anak. Tetapi ini kita kembalikan lagi kepada pihak keluarga," katanya.
Untuk diketahui, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar SMA terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP, saat ini sudah ditangani Polresta Pontianak. Polisi telah menetapkan tiga dari 12 pelajar yang terkait kasus itu, sebagai tersangka. Ketiga adalah berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir. (Antara)
Berita Terkait
-
Jika Pelaku Bully Audrey Dilepas, Prilly Latuconsina : Saya Akan Menentang!
-
Top 3: Dikaitkan Prostitusi Bintang K-Pop, Berikan Honor untuk Korban Bully
-
Tragedi Kasus Audrey, Chris John Minta Orang Tua Dekatkan Anak ke Olahraga
-
Potret Buram Bully di Indonesia, Grafis Tragedi Penganiayaan Audrey
-
Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum