Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkap ada kabar bohong atau hoaks dalam kasus pengeroyokan Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat. Kabar yang faktanya tidak seperti yang viral di media sosial.
Isu yang viral di medsos bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku juga tidak benar. Termasuk merusak area sensitif korban juga tidak benar.
"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir, " kata Muhadjir Effendy di Pontianak, Kamis (11/4/2019).
"Maaf nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," ucapnya.
Kasus pengeroyokan Audrey ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri, ia mencontohkan terkait auratnya (korban) juga tidak benar, padahal itu yang membuat mengerikan. Ia juga mengajak, kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu, sehingga merusak citra sekolah, apalagi sudah viral di dunia. Sehingga luar biasa dampaknya.
Ia menambahkan, untuk kejadian seperti ini, para kepala sekolah masih harus bertanggung jawab. "Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.
Ia berharap, semua pihak untuk mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak, dan mudahan-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir di Kota Pontianak.
Muhadjir menambahkan, agar para kepala sekolah di Kalbar, untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya, terhadap sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perspektif pendidikan menyelesaikannya dengan mendidik, dan anak bukan penjahat karena mereka sedang mengalami pertumbuhan, dan jangan sampai, korban dan pelaku terampas masa depannya, karena mereka saat ini sangat tertekan dan terintimidasi.
Baca Juga: Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik
Sementara itu, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.
Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Berita Terkait
-
Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik
-
Semangat Sembuh, Audrey Minta Diundang ke Channel YouTube Atta Halilintar
-
Penganiaya Audrey Selfie di Kantor Polisi, Psikolog: Mereka Ingin Perhatian
-
Duh! Nikita Mirzani Ngamuk ke Anak Band yang Ekspos Wajah Audrey
-
Ini Kondisi Terbaru Audrey di Rumah Sakit Promedika
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan