Suara.com - Petugas Kantor Imigrasi Bengkulu menahan 3 orang Jepang karena meneliti kupu-kupu di Bengkulu. Ketiga orang jepang itu dinilai melanggar administratif keimigrasian karena meneliti kupu-kupu dan serangga di Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong tanpa izin.
Ketiga WNA asal Jepang tersebut bernama Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan terakhir Mamoro Owada (71). Mereka melakukan penelitian dengan cara mengambil sampel serangga kupu-kupu dengan cara diawetkan sebagai koleksi.
"Ketiganya datang dari Jakarta, mendarat di Lubuk Linggau sebelumnya mengarah ke Jambi, mungkin karena disana tidak terlalu baik mereka langsung putar arah ke Rejang Lebong," kata Kakanwil Imigrasi Bengkulu Ilham Djaya di Bengkulu, Kamis (11/4/2019).
Ketiga WNA asal Jepang itu tidak memiliki izin untuk melakukan penelitian dan penangkapan serangga dan kupu-kupu. Melainkan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menangkap serangga dan kupu-kupu yaitu tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan amonia yang berfungsi mematikan dan mengawetkan serangga.
Untuk barang bukti lainnya kata dia berupa serangga dan kupu-kupu telah dimusnahkan terlebih dahulu dengan cara dibakar sebelum diamankan oleh pihaknya.
Menurutnya apabila ketiga WNA tersebut tidak memiliki unsur dan permasalahan lain, pihaknya akan melakukan tindakan deportasi. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut hanya meneliti saja atau ada kepentingan lain.
Dari pengakuan ketiga WNA tersebut mereka merupakan komunitas pecinta dan pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di Jepang atas nama Kobayashi Mao dan Mamoru Owada yang telah berkeliling Asia Tenggara guna mengoleksi kupu-kupu dan kumbang.
Ketiga WNA tersebut telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".
Baca Juga: Main Cuztom: Yuk, ke Butik Kupu-kupu Malam Autofashion
Ketiganya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Antara)
Berita Terkait
-
Utang Pembangunan MRT Jakarta Harus Dicicil Selama 30 Tahun ke Jepang
-
Terbang di Atas Samudra Pasifik, Jet Siluman Jepang Ditemukan Jadi Puing
-
Fokus Kejar Karir, Orang Jepang Cenderung Malas Berhubungan Seks
-
Kafe Ini Punya Toilet Aquarium Rasa Bunaken, Bikin Pelanggan Betah Pipis
-
4 Hal Unik di Jepang, Jangan Terkejut Kalau Liburan ke Sana
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Polri Laporkan Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo, Apa Dugaannya?
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!
-
Legislator PDIP: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, Rekam Jejaknya Terlalu Kelam!
-
Maman Ditabrak sampai Terpelanting! Siswa Panik Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut