Suara.com - Petugas Kantor Imigrasi Bengkulu menahan 3 orang Jepang karena meneliti kupu-kupu di Bengkulu. Ketiga orang jepang itu dinilai melanggar administratif keimigrasian karena meneliti kupu-kupu dan serangga di Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong tanpa izin.
Ketiga WNA asal Jepang tersebut bernama Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan terakhir Mamoro Owada (71). Mereka melakukan penelitian dengan cara mengambil sampel serangga kupu-kupu dengan cara diawetkan sebagai koleksi.
"Ketiganya datang dari Jakarta, mendarat di Lubuk Linggau sebelumnya mengarah ke Jambi, mungkin karena disana tidak terlalu baik mereka langsung putar arah ke Rejang Lebong," kata Kakanwil Imigrasi Bengkulu Ilham Djaya di Bengkulu, Kamis (11/4/2019).
Ketiga WNA asal Jepang itu tidak memiliki izin untuk melakukan penelitian dan penangkapan serangga dan kupu-kupu. Melainkan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menangkap serangga dan kupu-kupu yaitu tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan amonia yang berfungsi mematikan dan mengawetkan serangga.
Untuk barang bukti lainnya kata dia berupa serangga dan kupu-kupu telah dimusnahkan terlebih dahulu dengan cara dibakar sebelum diamankan oleh pihaknya.
Menurutnya apabila ketiga WNA tersebut tidak memiliki unsur dan permasalahan lain, pihaknya akan melakukan tindakan deportasi. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut hanya meneliti saja atau ada kepentingan lain.
Dari pengakuan ketiga WNA tersebut mereka merupakan komunitas pecinta dan pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di Jepang atas nama Kobayashi Mao dan Mamoru Owada yang telah berkeliling Asia Tenggara guna mengoleksi kupu-kupu dan kumbang.
Ketiga WNA tersebut telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".
Baca Juga: Main Cuztom: Yuk, ke Butik Kupu-kupu Malam Autofashion
Ketiganya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Antara)
Berita Terkait
-
Utang Pembangunan MRT Jakarta Harus Dicicil Selama 30 Tahun ke Jepang
-
Terbang di Atas Samudra Pasifik, Jet Siluman Jepang Ditemukan Jadi Puing
-
Fokus Kejar Karir, Orang Jepang Cenderung Malas Berhubungan Seks
-
Kafe Ini Punya Toilet Aquarium Rasa Bunaken, Bikin Pelanggan Betah Pipis
-
4 Hal Unik di Jepang, Jangan Terkejut Kalau Liburan ke Sana
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard