Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menyatakan tidak mengeluarkan anggaran untuk dana pengerahan massa kampanye Jokowi daerah.
Akan tetapi, TKN akan meminta keterangan soal pengadaan dana pengerahan massa yang disebut disediakan oleh Aliansi Anak Timur Maluku Utara kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) setempat.
Juru Bicara TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga membantah adanya anggaran untuk diberikan kepada masyarakat yang hadir di acara kampanye Jokowi. Ia menegaskan, bahwa TKN tidak pernah menjanjikan untuk memberikan uang kepada para pendukungnya yang telah hadir.
"Kita nggak pernah menjanjikan dan TKN gak ada namanya biaya pengumpulan massa, bisa dicek deh, di setiap pengajuan nggak ada anggaran itu," kata Arya kepada Suara.com, Kamis (11/4/2019).
Terkait dengan cerita koordinator kampanye Jokowi - Maruf yang mengeluh karena dana kampanye sebesar Rp 50 ribu per orang itu belum juga dikeluarkan oleh Aliansi Anak Timur Maluku Utara, Arya juga masih mempertanyakan kebenarannya. Nantinya TKN akan mencari tahu apakah organisasi masyarakat (ormas) tersebut berkaitan dengan TKD setempat atau tidak.
"Ini kita akan tanya apakah aliansi itu masuk ke dalam koordinasi TKD daerah Maluku Utara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasangan nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin ditagih soal biaya kampanye sebesar Rp 50 ribu per orang terkait kampanye akbar yang sempat digelar di Lapangan Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Minggu (7/4/2019).
Tagihan uang itu beredar luas menyusul sebuah tulisan yang diunggah Koordinator Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Maluku Utara, Kiki Nurain melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (10/4/2019) kemarin.
Dalam unggahan tulisan itu, Kiki mengadu kepada Jokowi lantaran merasa dipersulit soal biaya kampanye tersebut oleh sebuah organasasi massa bernama Aliansi Anak Negeri Indonesia Timur yang diketuai Iskandar Alam (Akmal).
Baca Juga: Kata Fengshui, Jokowi Lebih Beruntung di Hari Pencoblosan 17 April
“Pak Jokowi yang terhormat. Saya mau melaporkan Aliansi Anak Timur Maluku Utara yang mempersulit sebagian masyarakat untuk mengambil haknya dalam mengikuti kampanye Jokowi yang di bayar/orang Rp 50 ribu,” tulis Kiki.
Berita Terkait
-
Kata Fengshui, Jokowi Lebih Beruntung di Hari Pencoblosan 17 April
-
Tunggu Jokowi di Depok, Massa Kumandangkan Takbir dan Selawat
-
Beda Lokasi, 8 Momen Saling Sahut Prabowo Subianto dan Jokowi
-
Siang Ini Jokowi Kampanye di Depok, Ribuan Massa Sudah Membludak
-
Sempat Ditagih, Ongkos Kampanye Jokowi Rp 50 Ribu Perorang Telah Dibayar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan