Suara.com - Viralnya video surat suara yang tercoblos di Malaysia menimbulkan kontroversi baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dalam video yang direkam di dua titik yakni di Selangor dan Kajang Malaysia, menunjukan surat suara yang akan dikirim ke Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah yurisdiksi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Indonesia di Kuala Lumpur.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia Yazza Azzahra mengatakan surat suara yang tercoblos tersebut dipastikan merupakan surat resmi atau valid yang dikirimkan kepada calon pemilih.
Yazza mengemukakan temuan surat suara tercoblos tersebut merupakan sebuah toko yang sudah dipenuhi dengan surat suara yang berada di dalam bag diplomatik sebanyak kurang lebih 20 buah, 10 kantong plastik hitam dan kurang lebih lima karung goni berwarna putih dengan tulisan Pos Malaysia.
"Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua," kata Yazza dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menggunakan tiga metode dalam pemilihan umum yang digelar tahun 2019 ini. Metode tersebut meliputi TPS yang diselenggarakan di luar negeri, metode kotak suara keliling dan pengiriman melalui pos.
Untuk metode TPS luar negeri dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) dengan model pemungutan suara seperti yang selayaknya dilakukan di dalam negeri. Untuk metode ini dilakukan antara tanggal 8 hingga 14 April 2019.
Kemudian untuk metode kedua, dilakukan dengan cara kotak suara keliling (KSK) yang dilakukan lebih awal. Langkah ini dilakukan dengan menjemput bola ke tempat kerja atau permukiman penduduk, sesuai daftar pemilih KSK.
Sedangkan, metode terakhir ialah menggunakan metode pos. Metode ini dilakukan lebih awal lagi karena membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia di daftar pemilih dan juga sebaliknya, mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau PPLN. Batas waktu penerimaan untuk metode tersebut tanggal 17 April 2019.
Baca Juga: Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ramai Diberitakan Media Asing
Menurut seorang WNI yang tinggal di Frankfurt, Jerman, Sarahita mekanisme pencoblosan melalui pos memang berbeda, Sarahita mengemukakan sudah menerima surat suara tersebut pada Rabu (3/4/2019).
"Dalam satu amplop tersebut ada tiga lembar yang terkirim, yakni surat suara untuk pemilihan presiden, surat suara untuk pemilihan caleg DPR RI Dapil II Jakarta Selatan dan lembar tanda tangan," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/4/2019).
Untuk setiap lembar amplop yang terkirim, tertera nama WNI dan alamat residensinyanya. Kemudian juga tertera alamat PPLN dalam bentuk PO BOX.
"Setelah mencoblos, nantinya yang dikirim kembali adalah surat suara pilpres dan caleg, serta lembaran tanda tangan pemilih, sedangkan lembaran tanda tangan panitia dipegang pemilih," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ramai Diberitakan Media Asing
-
Polisi Malaysia Terima 2 Laporan WNI Soal Surat Suara Tercoblos
-
Bawaslu: Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Tidak Berafiliasi Politik
-
Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Pengamat: Semua Mengira Jokowi Curang
-
PSI Desak Bawaslu Kejar Dalang Skandal Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut