Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Para pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.
Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga ABH wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi dibawah 7 tahun.
"Karena hasil diversi tidak menemukan titik terang, anak dikenakan wajib lapor menunggu tahap selanjutnya, karena jika hasil diversi menemukan kata sepakat maka ABH tersebut dititipkan ke shelter," katanya. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Komisi III Apresiasi Polresta Pontianak Tangani Kasus Audrey
-
Pengakuan Memilukan 7 Terduga Pelaku Penganiaya Audrey di Pontianak
-
Bicara Kasus Audrey, Chacha Frederica Ingat Masa Kelam Jadi Korban Bullying
-
Hasil Forensik Tak Diberikan Polisi, Keluarga Audrey Minta Visum Ulang
-
Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diminta Tak Dijebloskan ke Lapas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi