Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Para pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.
Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga ABH wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi dibawah 7 tahun.
"Karena hasil diversi tidak menemukan titik terang, anak dikenakan wajib lapor menunggu tahap selanjutnya, karena jika hasil diversi menemukan kata sepakat maka ABH tersebut dititipkan ke shelter," katanya. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Komisi III Apresiasi Polresta Pontianak Tangani Kasus Audrey
-
Pengakuan Memilukan 7 Terduga Pelaku Penganiaya Audrey di Pontianak
-
Bicara Kasus Audrey, Chacha Frederica Ingat Masa Kelam Jadi Korban Bullying
-
Hasil Forensik Tak Diberikan Polisi, Keluarga Audrey Minta Visum Ulang
-
Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diminta Tak Dijebloskan ke Lapas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026