Suara.com - Beredar pesan di WhatsApp berisi imbauan kepada pemilih terutama yang lanjut usia (lansia) agar membawa kertas kepekan atau contekan untuk dipakai ketika di bilik suara. Alasannya, warga lansia kadang lupa maupun bingung untuk mencoblos capres, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Mohon sebelum menuju TPS, agar dibuat catatan di secarik kertas. PILIHAN: Presiden No: ……, DPD No: ….., DPD:…., DPRRI Partai: …. Nama: …., DPRD Provinsi Partai: …… Nama:….., DPRD Kota/Kab LUAR JAKARTA Partai: …., Nama:…… Nb: Kalau kita tidak memiliki catatan itu, terlebih LANSIA, saya yakin bisa kebingungan di bilik di TPS." demikian pesan yang beredar via WhatsApp.
Di samping itu, beredar kabar di grup-grup WhatsApp tentang perlunya membawa contekan itu. Bahkan, sejumlah anggota grup sudah mengisi nama-nama yang harus dicoblos baik untuk pemilu presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tujuannya adalah pemilih tidak lupa atau salah mencoblos calon tertentu saat di bilik suara. Maklum, ada lima surat suara yang harus dicoblos dan ukurannya pun lebar. Kelima surat suara itu berwarna berbeda. Surat suara pilpres berwarna abu-abu. Ukurannya 22 cm x 31 cm.
Sedangkan surat suara calon anggota DPD berwarna merah dilengkapi foto calon, surat suara DPR berwarna kuning, surat suara calon anggota DPRD provinsi berwarna biru, dan surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Surat suara anggota legislatif itu dilengkapi logo partai politik, nama caleg, dan nomor urut. Ukuran surat suara calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berukuran 51 cm x 82 cm. Banyaknya surat suara dengan daftar nama yang sangat banyak rentan membuat pemilih terutama yang lansia bingung. Namun, larangan itu ditetapkan oleh KPU.
Tanggapan Bawaslu
Dikutip dari Solopos.com, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (16/4/2019), menyatakan dalam rapat KPU dan Bawaslu tingkat Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2019), soal kertas contekan itu dibahas.
Salah satu hasil rapat itu adalah “Pemilih dilarang membawa kertas contekan sebagai bantuan dalam memberikan suaranya, dan KPPS 4 dan 5 memastikan pemilih tidak membawa bahan tersebut”.
Baca Juga: CEK FAKTA: Luhut Diusir Mahasiswa dan Diteriaki Prabowo, Benarkah?
Di samping larangan itu, pemilih juga dilarang membawa HP ke bilik suara, mendokumentasikan, hingga mengunggah ke medsos.
Berita Terkait
-
Bawaslu Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di Sidney Australia
-
Sambut Pemilu 2019, Skuat Persija Diberikan Libur Dua Hari
-
Habis Nyoblos, Ma'ruf Amin Pantau Quick Count di Rumah Situbondo
-
Ikutan Pemilu 2019, Sederet Artis Indonesia Ini Nyoblos di Luar Negeri
-
CEK FAKTA: Luhut Diusir Mahasiswa dan Diteriaki Prabowo, Benarkah?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional