Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Yogyakarta menemukan surat suara tercoblos sampai dirusak saat proses pencoblosan. Bahkan ada juga surat suara yang kurang hingga tertukar.
Sejumlah temuan yang dicatat komisioner Bawaslu DIY di antaranya temuan surat suara yang dibakar dan dirusak oleh seorang pemilih saat berada di bilik suara. Kejadian tersebut terjadi di TPS 9 Jaran Mati Kecamatan Karang Mojo Kabupaten Gunungkidul.
“Ada beberapa catatan yang kami peroleh dari hasil pemantauan di beberapa tempat di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Rata-rata terkait pemilih tambahan dengan A5 serta surat suara,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono saat menyampaikan keterangan di Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
Pemilih tersebut membakar satu surat suara dan merobek tiga surat suara lain. Satu suara suara yang tidak sempat dirusak karena sudah dicegah oleh petugas keamanan di TPS adalah surat suara untuk DPD.
Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian yang berada di TPS. Namun, Bawaslu DIY tidak mendapat alasan atau motif perusakan surat suara.
Selain perusakan surat suara, Bawaslu DIY juga menemukan banyak terjadi kekurangan surat suara atau surat suara tertukar di sejumlah TPS di Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 41 Tamantirto Kabupaten Bantul. Surat suara yang tercoblos adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 10 lembar. Surat suara tersebut tercoblos untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
Sementara itu, temuan terkait kekurangan surat suara terjadi di TPS 27 Baciro Kota Yogyakarta yaitu tidak ada surat suara satu pun di kotak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Akibatnya, pemungutan suara di TPS tersebut tertunda sekitar dua jam karena petugas harus mencari surat suara tambahan. Surat suara tambahan harus disuplai dari 10 TPS terdekat.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu DIY juga mencermati adanya praktik yang dilakukan oleh hampir semua KPPS yaitu layanan kepada pemilih dengan formulir A5 yang baru bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemilihan di Surabaya, Serius?
“Padahal, sesuai aturan, pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya sama seperti pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) yaitu mulai pukul 07.00 WIB. Saya tidak tahu mengapa pemahaman KPPS rata-rata seperti itu,” kata Bagus.
Akibatnya, lanjut Bagus, banyak pemilih dengan menggunakan formulir A5 di Condongcatur Sleman tidak terlayani. “Kami pun merekomendasikan agar pemilih yang tidak terlayani tersebut didata asalkan mereka sudah mendaftar di TPS,” katanya.
Bawaslu DIY, lanjut dia, akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai sikap KPPS saat memberikan pelayanan untuk pemilih A5 tersebut dan akan menjadi bagian dari rekomendasi Bawaslu DIY terkait penyelenggaraan Pemilu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tuding Kubu Jokowi Curang, Fahri Hamzah Protes ke KPU dan Bawaslu
-
Duh, Ada Surat Suara Siluman Tercoblos 02 di Tempat Amien Rais Nyoblos
-
Istri Gus Dur: Lipat Surat Suara Susah, Kertasnya Tebal
-
Di Banten, Ada Surat Caleg yang Tertukar
-
Caleg Ratusan, Pemilih di Atas 50 Tahun Butuh Waktu 10 Menit di Bilik Suara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar