Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Yogyakarta menemukan surat suara tercoblos sampai dirusak saat proses pencoblosan. Bahkan ada juga surat suara yang kurang hingga tertukar.
Sejumlah temuan yang dicatat komisioner Bawaslu DIY di antaranya temuan surat suara yang dibakar dan dirusak oleh seorang pemilih saat berada di bilik suara. Kejadian tersebut terjadi di TPS 9 Jaran Mati Kecamatan Karang Mojo Kabupaten Gunungkidul.
“Ada beberapa catatan yang kami peroleh dari hasil pemantauan di beberapa tempat di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Rata-rata terkait pemilih tambahan dengan A5 serta surat suara,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono saat menyampaikan keterangan di Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
Pemilih tersebut membakar satu surat suara dan merobek tiga surat suara lain. Satu suara suara yang tidak sempat dirusak karena sudah dicegah oleh petugas keamanan di TPS adalah surat suara untuk DPD.
Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian yang berada di TPS. Namun, Bawaslu DIY tidak mendapat alasan atau motif perusakan surat suara.
Selain perusakan surat suara, Bawaslu DIY juga menemukan banyak terjadi kekurangan surat suara atau surat suara tertukar di sejumlah TPS di Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 41 Tamantirto Kabupaten Bantul. Surat suara yang tercoblos adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 10 lembar. Surat suara tersebut tercoblos untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
Sementara itu, temuan terkait kekurangan surat suara terjadi di TPS 27 Baciro Kota Yogyakarta yaitu tidak ada surat suara satu pun di kotak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Akibatnya, pemungutan suara di TPS tersebut tertunda sekitar dua jam karena petugas harus mencari surat suara tambahan. Surat suara tambahan harus disuplai dari 10 TPS terdekat.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu DIY juga mencermati adanya praktik yang dilakukan oleh hampir semua KPPS yaitu layanan kepada pemilih dengan formulir A5 yang baru bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemilihan di Surabaya, Serius?
“Padahal, sesuai aturan, pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya sama seperti pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) yaitu mulai pukul 07.00 WIB. Saya tidak tahu mengapa pemahaman KPPS rata-rata seperti itu,” kata Bagus.
Akibatnya, lanjut Bagus, banyak pemilih dengan menggunakan formulir A5 di Condongcatur Sleman tidak terlayani. “Kami pun merekomendasikan agar pemilih yang tidak terlayani tersebut didata asalkan mereka sudah mendaftar di TPS,” katanya.
Bawaslu DIY, lanjut dia, akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai sikap KPPS saat memberikan pelayanan untuk pemilih A5 tersebut dan akan menjadi bagian dari rekomendasi Bawaslu DIY terkait penyelenggaraan Pemilu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tuding Kubu Jokowi Curang, Fahri Hamzah Protes ke KPU dan Bawaslu
-
Duh, Ada Surat Suara Siluman Tercoblos 02 di Tempat Amien Rais Nyoblos
-
Istri Gus Dur: Lipat Surat Suara Susah, Kertasnya Tebal
-
Di Banten, Ada Surat Caleg yang Tertukar
-
Caleg Ratusan, Pemilih di Atas 50 Tahun Butuh Waktu 10 Menit di Bilik Suara
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Terjaring OTT tapi Tak Tersangka, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK Hari Ini
-
Perintah Pimpinan, TNI Beri Santunan Rp350 Juta Pada Dua Keluarga Prajurit yang Gugur saat HUT TNI
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu