Suara.com - Pemberlakuan sistem noken dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Papua kembali menimbulkan insiden, seperti yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya.
Pada dua kabupaten tersebut, terjadi tarik menarik surat suara yang dikarenakan alokasi pembagian presentase surat suara, antara caleg satu dan yang lainnya berbeda.
Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach menyebutkan insiden di Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya tersebut menjadi temuan Bawaslu.
"Mereka di sana melakukan penghitungan di mulai dari DPRD kabupaten, setelah itu baru perhitungan suara bagi presiden," katanyaseperti dilansir Kabar Papua - jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2019).
Menurutnya, hal tersebut yang dikhawatikan dengan pemberlakuan sistem noken. Sebab, sistem noken menggunakan kewenangan kepala daerah yang berkuasa, untuk meyampaikan aspirasi warga.
"Baru dua kabupaten saja sudah tarik menarik hingga memanas. Inilah efeknya, jika salah satu kepala daerah yang bukan pemegang mandat, berkuasa penuh dari warga," ujarnya.
Selain di Kabupaten Puncak Jaya, ia juga menjelaskan untuk di Kabupaten Intan Jaya, tepatnya di Distrik Wandae, terjadi perusakan surat suara, kotak suara dan TPS yang dilakukan oleh massa dari caleg berinisial AB.
"Motif pengerusakan telah ditangani kepolisian setempat. Distrik Wandae adalah salah satu distrik yang melakukan pemungutan susulan," jelasnya.
Terkait banyaknya temuan pelanggaran pemilu, Bawaslu Papua bersama gakkumdu berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.
Baca Juga: Menguak Uniknya Noken dari Papua
Untuk diketahui, sebanyak 12 kabupaten di Papua, dalam pemilu 17 April 2019 menggunakan sistem noken. Daerah tersebut meliputi, Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo dan Kabupaten Intan Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Pejabat OJK-BEI Mundur Saja Tak Cukup, Ketua Banggar DPR Desak Rombak Aturan 'Free Float'
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir