Suara.com - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi melaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS berbeda di Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dua orang yang dilaporkan tersebut adalah ketua KPPS TPS 76 berinisial U dan ketua KPPS TPS 107 yang berinisial L. Kedua TPS tersebut berada di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Mereka mencoba untuk menghalang-halangi pemilih atau warga untuk memilih salah satu calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Dapil 3 nomor urut 1, yaitu Muhammad Taufiq," kata Anggota Tim BPP Prabowo - Sandi, Anre Satria Akbar seusai melapor di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
Ia menjelaskan kejadian itu dilihat dan diketahui secara langsung oleh salah satu relawan dari MT (M. Taufik) Center yang kemudian melaporkan hal tersebut kepadanya dan turut hadir di Bawaslu DKI sebagai saksi.
"Berkaitan dengan tindakannya itu kami menganggap kedua ketua KPPS tersebut selaku penyelenggara pemilu telah melanggar Pasal 531 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama dua tahun penjara dan denda 24 juta," ujarnya.
Anre mengatakan bahwa pihaknya hanya mempunyai saksi fakta untuk laporan tersebut dan ada lainnya lebih dari satu saksi, pihaknya juga masih mengupayakan alat bukti berupa video.
Meski demikian, Anre mengatakan masih ada kekurangan alat bukti dalam pelaporannya.
Oleh karena itu, laporannya ke Bawaslu DKI masih belum mendapat nomor laporan. Pihaknya diminta melengkapi syarat formil dan materiil agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. (Antara).
Baca Juga: Heboh Postingan Istri soal Prabowo, Ini Permintaan Maaf Andre Taulany?
Berita Terkait
-
Diduga Tambah Suara Jokowi, Kubu Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu DKI
-
Geger, Ketua KPPS Sleman Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Kasus Munajat 212, Neno Warisman Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu DKI
-
Neno Warisman Mangkir Lagi, Bawaslu DKI Akan Datangkan Ahli Hukum Pidana
-
Neno Warisman Tiga Kali Mangkir, Bawaslu DKI Akan Tarik Kesimpulan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar