Suara.com - Dua terduga pembolol kotak suara di Patikraja, Banyumas dibebaskan dari tuduhan. Kasus pembobolan kotak suara itu pun dihentikan.
Dua orang itu lolos dari jeratan UU Pemilu dan KUHP. Dalam kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyumas, keduanya tidak menemukan adanya unsur jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Ketua Bawaslu Banyumas, Miftakhudin mengatakan berdasarkan keseluruhan hasil uraian, kajian, dan analisis terhadap keterangan saksi, analisis barang bukti, dan analisis hukum tentang unsur Pasal 534 Jo 535 Jo Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan mens rea, dugaan pidana tidak dapat diregister/ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku, Trio Sujatmiko dan Edi Latif yang merupakan anggota dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang telah membuka 21 kotak suara pemilihan capres dan cawapres. Namun, unsur menghilangkan tidak terpenuhi, dan terduga melakukan hal tersebut karena ada perintah dari Ketua PPK Kecamatan Patikraja, Sismanan di grup WhatsApp.
Dalam grup tersebut, kata dia, Sismanan menuliskan, “Mohon supaya mempercepat proses rekap, maka bagi yang belum harap melakukan sinkronisasi dengan baik, bila ada yang belum klop/merah, harap segera diselesaikan kalau memang perlu, buka kotak suara, silakan ke Notog.”
“Hal itu dilakukan karena keduanya merasa diberi tanggung jawab, dan merasa bahwa ditugaskan apabila terdapat data yang belum sesuai dan perlu disinkronkan serta barang bukti tidak ada yang hilang sesuai sebagaimana mestinya pada saat diambil,” katanya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kata dia, pada saat ditelepon oleh Anggota PPK Patikraja, Dewi, terduga kembali ke PPK Patikraja. Sehingga jika dilihat dari unsur niat terduga, tidak ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan saat akan melakukan pengambilan C1 untuk mensinkronkan data rekapan, kedua pelaku bertemu dengan Anggota PPK Patikraja tersebut.
“Kotak suara tersebut merupakan kewenangan PPK Patikraja, dan perbuatan pengambilan C1 di Balai Desa Notog, sudah memberitahukan kepada Sukirman atas dasar perintah Ketua PPK Patikraja,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas mendapat informasi dari masyarakat di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja ada orang yang membuka kotak suara, mengambil isinya dan kemudian membawanya kabur.
Baca Juga: Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
Mendapat informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyumas mendatangi lokasi dan mendapati ada 2 (dua) orang yang sudah diamankan massa dan tumpukan sampul surat suara C1 di atas meja.
Untuk sampai pada putusan ini, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang pelaku serta melakukan analisis dan pemeriksaan barang-barang yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Sismanan, mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, penghitungan suara di TPS Desa Sidabowa mundur dari jadwal. “Yang seharusnya dijadwalkan pada hari Sabtu (20/4) menjadi hari Senin (22/4).” ujarnya.
Sementara, dari pantauan SatelitPost, proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan di tiga ruangan di Balai Desa Notog berjalan lancar. Hari ini ( kemarin-red) tengah dilakukan rekapitulasi suara untuk TPS Desa Kedungwringin, Desa Notog dan Desa Patikraja. “Keduanya (pelaku, red) sudah pulang, barang bukti yang kemarin dibawa Bawaslu juga sudah dikembalikan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
-
Perhatikan! Ada yang Janggal dalam Foto Kotak Suara Ini
-
Geger, Kotak dan Ratusan Ribu Surat Suara Mendadak Hilang di 5 TPS Sumsel
-
Pemilu di Sampang Memanas, Mobil Dirusak karena Bawa Kabur Kotak Suara
-
Surat Suara Pilpres Tak Ada di Kotak yang Disegel KPU, Petugas KPPS Bingung
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
7 Dekorasi Dinding yang Baik untuk Energi Positif di Ruang Tamu Menurut Feng Shui
-
Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute
-
Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu
-
Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara
-
Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura
-
Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?
-
Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo