Suara.com - Dua terduga pembolol kotak suara di Patikraja, Banyumas dibebaskan dari tuduhan. Kasus pembobolan kotak suara itu pun dihentikan.
Dua orang itu lolos dari jeratan UU Pemilu dan KUHP. Dalam kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyumas, keduanya tidak menemukan adanya unsur jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Ketua Bawaslu Banyumas, Miftakhudin mengatakan berdasarkan keseluruhan hasil uraian, kajian, dan analisis terhadap keterangan saksi, analisis barang bukti, dan analisis hukum tentang unsur Pasal 534 Jo 535 Jo Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan mens rea, dugaan pidana tidak dapat diregister/ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku, Trio Sujatmiko dan Edi Latif yang merupakan anggota dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang telah membuka 21 kotak suara pemilihan capres dan cawapres. Namun, unsur menghilangkan tidak terpenuhi, dan terduga melakukan hal tersebut karena ada perintah dari Ketua PPK Kecamatan Patikraja, Sismanan di grup WhatsApp.
Dalam grup tersebut, kata dia, Sismanan menuliskan, “Mohon supaya mempercepat proses rekap, maka bagi yang belum harap melakukan sinkronisasi dengan baik, bila ada yang belum klop/merah, harap segera diselesaikan kalau memang perlu, buka kotak suara, silakan ke Notog.”
“Hal itu dilakukan karena keduanya merasa diberi tanggung jawab, dan merasa bahwa ditugaskan apabila terdapat data yang belum sesuai dan perlu disinkronkan serta barang bukti tidak ada yang hilang sesuai sebagaimana mestinya pada saat diambil,” katanya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kata dia, pada saat ditelepon oleh Anggota PPK Patikraja, Dewi, terduga kembali ke PPK Patikraja. Sehingga jika dilihat dari unsur niat terduga, tidak ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan saat akan melakukan pengambilan C1 untuk mensinkronkan data rekapan, kedua pelaku bertemu dengan Anggota PPK Patikraja tersebut.
“Kotak suara tersebut merupakan kewenangan PPK Patikraja, dan perbuatan pengambilan C1 di Balai Desa Notog, sudah memberitahukan kepada Sukirman atas dasar perintah Ketua PPK Patikraja,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas mendapat informasi dari masyarakat di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja ada orang yang membuka kotak suara, mengambil isinya dan kemudian membawanya kabur.
Baca Juga: Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
Mendapat informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyumas mendatangi lokasi dan mendapati ada 2 (dua) orang yang sudah diamankan massa dan tumpukan sampul surat suara C1 di atas meja.
Untuk sampai pada putusan ini, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang pelaku serta melakukan analisis dan pemeriksaan barang-barang yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Sismanan, mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, penghitungan suara di TPS Desa Sidabowa mundur dari jadwal. “Yang seharusnya dijadwalkan pada hari Sabtu (20/4) menjadi hari Senin (22/4).” ujarnya.
Sementara, dari pantauan SatelitPost, proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan di tiga ruangan di Balai Desa Notog berjalan lancar. Hari ini ( kemarin-red) tengah dilakukan rekapitulasi suara untuk TPS Desa Kedungwringin, Desa Notog dan Desa Patikraja. “Keduanya (pelaku, red) sudah pulang, barang bukti yang kemarin dibawa Bawaslu juga sudah dikembalikan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
-
Perhatikan! Ada yang Janggal dalam Foto Kotak Suara Ini
-
Geger, Kotak dan Ratusan Ribu Surat Suara Mendadak Hilang di 5 TPS Sumsel
-
Pemilu di Sampang Memanas, Mobil Dirusak karena Bawa Kabur Kotak Suara
-
Surat Suara Pilpres Tak Ada di Kotak yang Disegel KPU, Petugas KPPS Bingung
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang