Suara.com - Dua terduga pembolol kotak suara di Patikraja, Banyumas dibebaskan dari tuduhan. Kasus pembobolan kotak suara itu pun dihentikan.
Dua orang itu lolos dari jeratan UU Pemilu dan KUHP. Dalam kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyumas, keduanya tidak menemukan adanya unsur jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Ketua Bawaslu Banyumas, Miftakhudin mengatakan berdasarkan keseluruhan hasil uraian, kajian, dan analisis terhadap keterangan saksi, analisis barang bukti, dan analisis hukum tentang unsur Pasal 534 Jo 535 Jo Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan mens rea, dugaan pidana tidak dapat diregister/ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku, Trio Sujatmiko dan Edi Latif yang merupakan anggota dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang telah membuka 21 kotak suara pemilihan capres dan cawapres. Namun, unsur menghilangkan tidak terpenuhi, dan terduga melakukan hal tersebut karena ada perintah dari Ketua PPK Kecamatan Patikraja, Sismanan di grup WhatsApp.
Dalam grup tersebut, kata dia, Sismanan menuliskan, “Mohon supaya mempercepat proses rekap, maka bagi yang belum harap melakukan sinkronisasi dengan baik, bila ada yang belum klop/merah, harap segera diselesaikan kalau memang perlu, buka kotak suara, silakan ke Notog.”
“Hal itu dilakukan karena keduanya merasa diberi tanggung jawab, dan merasa bahwa ditugaskan apabila terdapat data yang belum sesuai dan perlu disinkronkan serta barang bukti tidak ada yang hilang sesuai sebagaimana mestinya pada saat diambil,” katanya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kata dia, pada saat ditelepon oleh Anggota PPK Patikraja, Dewi, terduga kembali ke PPK Patikraja. Sehingga jika dilihat dari unsur niat terduga, tidak ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan saat akan melakukan pengambilan C1 untuk mensinkronkan data rekapan, kedua pelaku bertemu dengan Anggota PPK Patikraja tersebut.
“Kotak suara tersebut merupakan kewenangan PPK Patikraja, dan perbuatan pengambilan C1 di Balai Desa Notog, sudah memberitahukan kepada Sukirman atas dasar perintah Ketua PPK Patikraja,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas mendapat informasi dari masyarakat di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja ada orang yang membuka kotak suara, mengambil isinya dan kemudian membawanya kabur.
Baca Juga: Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
Mendapat informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyumas mendatangi lokasi dan mendapati ada 2 (dua) orang yang sudah diamankan massa dan tumpukan sampul surat suara C1 di atas meja.
Untuk sampai pada putusan ini, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang pelaku serta melakukan analisis dan pemeriksaan barang-barang yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Sismanan, mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, penghitungan suara di TPS Desa Sidabowa mundur dari jadwal. “Yang seharusnya dijadwalkan pada hari Sabtu (20/4) menjadi hari Senin (22/4).” ujarnya.
Sementara, dari pantauan SatelitPost, proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan di tiga ruangan di Balai Desa Notog berjalan lancar. Hari ini ( kemarin-red) tengah dilakukan rekapitulasi suara untuk TPS Desa Kedungwringin, Desa Notog dan Desa Patikraja. “Keduanya (pelaku, red) sudah pulang, barang bukti yang kemarin dibawa Bawaslu juga sudah dikembalikan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
-
Perhatikan! Ada yang Janggal dalam Foto Kotak Suara Ini
-
Geger, Kotak dan Ratusan Ribu Surat Suara Mendadak Hilang di 5 TPS Sumsel
-
Pemilu di Sampang Memanas, Mobil Dirusak karena Bawa Kabur Kotak Suara
-
Surat Suara Pilpres Tak Ada di Kotak yang Disegel KPU, Petugas KPPS Bingung
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja