Suara.com - Dua terduga pembolol kotak suara di Patikraja, Banyumas dibebaskan dari tuduhan. Kasus pembobolan kotak suara itu pun dihentikan.
Dua orang itu lolos dari jeratan UU Pemilu dan KUHP. Dalam kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyumas, keduanya tidak menemukan adanya unsur jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Ketua Bawaslu Banyumas, Miftakhudin mengatakan berdasarkan keseluruhan hasil uraian, kajian, dan analisis terhadap keterangan saksi, analisis barang bukti, dan analisis hukum tentang unsur Pasal 534 Jo 535 Jo Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan mens rea, dugaan pidana tidak dapat diregister/ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku, Trio Sujatmiko dan Edi Latif yang merupakan anggota dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang telah membuka 21 kotak suara pemilihan capres dan cawapres. Namun, unsur menghilangkan tidak terpenuhi, dan terduga melakukan hal tersebut karena ada perintah dari Ketua PPK Kecamatan Patikraja, Sismanan di grup WhatsApp.
Dalam grup tersebut, kata dia, Sismanan menuliskan, “Mohon supaya mempercepat proses rekap, maka bagi yang belum harap melakukan sinkronisasi dengan baik, bila ada yang belum klop/merah, harap segera diselesaikan kalau memang perlu, buka kotak suara, silakan ke Notog.”
“Hal itu dilakukan karena keduanya merasa diberi tanggung jawab, dan merasa bahwa ditugaskan apabila terdapat data yang belum sesuai dan perlu disinkronkan serta barang bukti tidak ada yang hilang sesuai sebagaimana mestinya pada saat diambil,” katanya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kata dia, pada saat ditelepon oleh Anggota PPK Patikraja, Dewi, terduga kembali ke PPK Patikraja. Sehingga jika dilihat dari unsur niat terduga, tidak ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan saat akan melakukan pengambilan C1 untuk mensinkronkan data rekapan, kedua pelaku bertemu dengan Anggota PPK Patikraja tersebut.
“Kotak suara tersebut merupakan kewenangan PPK Patikraja, dan perbuatan pengambilan C1 di Balai Desa Notog, sudah memberitahukan kepada Sukirman atas dasar perintah Ketua PPK Patikraja,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas mendapat informasi dari masyarakat di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja ada orang yang membuka kotak suara, mengambil isinya dan kemudian membawanya kabur.
Baca Juga: Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
Mendapat informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyumas mendatangi lokasi dan mendapati ada 2 (dua) orang yang sudah diamankan massa dan tumpukan sampul surat suara C1 di atas meja.
Untuk sampai pada putusan ini, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang pelaku serta melakukan analisis dan pemeriksaan barang-barang yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Sismanan, mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, penghitungan suara di TPS Desa Sidabowa mundur dari jadwal. “Yang seharusnya dijadwalkan pada hari Sabtu (20/4) menjadi hari Senin (22/4).” ujarnya.
Sementara, dari pantauan SatelitPost, proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan di tiga ruangan di Balai Desa Notog berjalan lancar. Hari ini ( kemarin-red) tengah dilakukan rekapitulasi suara untuk TPS Desa Kedungwringin, Desa Notog dan Desa Patikraja. “Keduanya (pelaku, red) sudah pulang, barang bukti yang kemarin dibawa Bawaslu juga sudah dikembalikan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kepergok Relawan Bobol 21 Kotak Suara, Dua Petugas PPS Dibekuk Polisi
-
Perhatikan! Ada yang Janggal dalam Foto Kotak Suara Ini
-
Geger, Kotak dan Ratusan Ribu Surat Suara Mendadak Hilang di 5 TPS Sumsel
-
Pemilu di Sampang Memanas, Mobil Dirusak karena Bawa Kabur Kotak Suara
-
Surat Suara Pilpres Tak Ada di Kotak yang Disegel KPU, Petugas KPPS Bingung
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!