Suara.com - Direktorat Relawan Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi, Mustofa Nahrawardaya, menyerukan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan presiden (pilpres) 2019 diulang.
Seruan pemilu ulang tersebut diunggah oleh Mustofa Nahra dalam bentuk gambar melalui akun jejaring sosial Twitter @AkunTofa, Senin (22/4/2019) pukul 13.52 WIB.
Dalam gambar tersebut, tertulis imbauan untuk mengadakan pemilu ulang dikarenakan maraknya kecurangan, tanpa terkecuali.
"Marak kecurangan, sebaiknya adakan pemilu ulang seluruh Indonesia tanpa kecuali," demikian tertulis di gambar tersebut.
Dia pun menambahkan kicauan yang menegaskan seruan di gambar tersebut.
"Lakukan #PemiluUlang2019 serentak!" cuit Mustofa Nahra.
Sontak, seruan tersebut mendapat respons keras dari para warga Twitter. Salah satunya Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politika.
Mereka umumnya bingung dengan seruan tersebut, mengingat Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah mengklaim unggul dengan perolehan 62 persen suara.
"Loh khan dah menang 62 persen???" cuit Yunarto Wijaya melalui akun @yunartowijaya.
Baca Juga: Kalau Mau Turun Kasta Kembali Jadi Wagub DKI, Sandiaga Uno Cetak Sejarah
Berikut komentar lain para warganet menanggapi seruan pemilu ulang dari Mustofa Nahra:
"Kalau berharap pemilu ulang, terus ngapain tuh yang ngaku sudah menang, khan katanya sudah menang 62 persen?" ~ @neosilver5
"Pie si jarene pak Prabowo wes menang 62 persen kok malah jalok pemilu meneh? Berarti kowe ora gelem yo nek pak prabowo kuwi dadi presiden." ~ @hana_4TAA
"Maaf bang, pemilu ulang hanya makin menghabiskan biaya dan energi, serta waktu. Jangan menggaungkan hal yang mubazir. Jika BPN yakin 62 persen, buktikan. Saya yakin jika itu benar, rakyat akan membela. Mari bang, berjuang dulu, berdarah-darah dahulu membuktikan 62 persen itu." ~ @TardiyantoS
"Prabowo udah menang 60 persen lebih, ngapain ikut arus opini 01, jangan bodoh." ~ @Wahyudjati88
"Nggak salah tak, gerombolan kalian kan udah menang, bahkan 62 persen pula, ngapain diulang." ~ @asundamai
Berita Terkait
-
Wartawan Tertipu, Andre Taulany dan Istri Diam-diam Tinggalkan Polda Metro
-
Real Count PDIP Senin Siang: Jokowi-Maruf 58 %, Prabowo-Sandi 42 %
-
Kasus Hina Prabowo, Istri Andre Taulany Ngaku Akunnya Dibajak Orang Lain
-
Ngatain Prabowo Sinting, Erin Taulany Klaim Instagramnya Kena Hack
-
Sandiaga Kembali Tersenyum: Perjuangan Belum Selesai!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis