Suara.com - Komitmen Indonesia terhadap pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam (SDA) telah membuahkan hasil. Pada 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangani 21 gugatan perdata dan 10 putusan sudah inkracht dengan nilai Rp 19,4 triliun.
Selain itu, telah dilakukan operasi pencegahan kejahatan dan pengamanan hutan dari perambahan sebanyak 400 kali, operasi pengamanan tumbuhan dan satwa liar 248 kali, dan operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan hasil hutan sebanyak 978 kali.
Upaya-upaya penegakan hukum terbukti efektif untuk shock therapy dan penguatan efek jera. Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah operasi pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan serius dan luar biasa. Kelestarian SDA akan berdampak pada ekologi, sosial dan ekonomi.
“Bayangkan kalau sumber daya alam ini rusak. Apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?” kata Roy, sapaan akrabnya dalam Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Riau, di Pekanbaru, Senin (22/4/2019), yang bertepatan dengan Hari Bumi.
Jenis kejahatan lain meliputi kerusakan lingkungan, limbah dan pencemaran industri. Untuk itu, dalam upaya law enforcement, penegakan hukum dilakukan pengawasan terhadap 3.651 pengawasan izin, penanganan 3.001 pengaduan dan telah dijatuhkan sanksi administratif 618, serta sanksi pidana 601 kasus P21 dan untuk 164 kasus dilakukan proses di Polri dan Kejaksaan.
Di Provinsi Riau sendiri, penegakan hukum LHK meliputi penegakan hukum pidana 48 kasus P21, sanksi administrasi 72, dan putusan perdata yang Inkracht 3, yaitu PT. MPL dengan denda Rp 16,2 triliun, PT NSP Rp 491 miliar, dan PT. JJP senilai Rp 1,07 triliun.
Menurut Roy, kejadian lingkungan hidup dan kehutanan terjadi karena 3 hal, yaitu ketidaktahuan, kesempatan dan keinginan jahat. Tantangan penegakan hukumnya juga kompleks dan dinamis karena multiaktor dan modus, sering terjadi perlawanan, pembuktian sulit, dan rantai kerja yang panjang.
Pada kesempatan itu, guru besar perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Saharjo menambahkan, pembuktian kasus lingkungan hidup dan kehutanan tidak mudah. Selain butuh kemampuan yang prima dengan kemampuan teknologi terkini, juga harus siap berhadapan dengan berbagai risiko yang terkadang di luar dugaan.
Baca Juga: KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Tantangan besar yang dihadapi adalah ketika proses pembuktian berlangsung di persidangan, dimana para penegak hukumnya justru banyak yang tidak paham akan perkara yang disidangkan.
“Sekali lingkungan hidup mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan manusia tidak dapat mengembalikan sepenuhnya pada lingkungan hidup keadaan semula. Manusia tidak mampu menciptakan sumber daya alam karena penciptaan itu adalah kekuasaan Tuhan yang Maha Esa," ujarnya.
Menghadapi tantangan ke depan, Roy mengungkapkan, KLHK akan memperkuat beberapa hal. Pertama, mengembangkan sistem big data untuk menggali informasi lebih dalam, selanjutnya penggunaan sains dan teknologi juga berperan penting dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang lebih efektif.
Terakhir, komitmen dari eksekutif, legislatif, serta yudikatif yang kuat, berperan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Turut hadir dalam acara acara PWI Riau kali ini, Direktur Penanganan, Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Sugeng Priyanto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi, Kepala Pusat P3E Sumatera, Amral Very, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK di Riau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?