Suara.com - Komitmen Indonesia terhadap pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam (SDA) telah membuahkan hasil. Pada 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangani 21 gugatan perdata dan 10 putusan sudah inkracht dengan nilai Rp 19,4 triliun.
Selain itu, telah dilakukan operasi pencegahan kejahatan dan pengamanan hutan dari perambahan sebanyak 400 kali, operasi pengamanan tumbuhan dan satwa liar 248 kali, dan operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan hasil hutan sebanyak 978 kali.
Upaya-upaya penegakan hukum terbukti efektif untuk shock therapy dan penguatan efek jera. Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah operasi pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan serius dan luar biasa. Kelestarian SDA akan berdampak pada ekologi, sosial dan ekonomi.
“Bayangkan kalau sumber daya alam ini rusak. Apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?” kata Roy, sapaan akrabnya dalam Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Riau, di Pekanbaru, Senin (22/4/2019), yang bertepatan dengan Hari Bumi.
Jenis kejahatan lain meliputi kerusakan lingkungan, limbah dan pencemaran industri. Untuk itu, dalam upaya law enforcement, penegakan hukum dilakukan pengawasan terhadap 3.651 pengawasan izin, penanganan 3.001 pengaduan dan telah dijatuhkan sanksi administratif 618, serta sanksi pidana 601 kasus P21 dan untuk 164 kasus dilakukan proses di Polri dan Kejaksaan.
Di Provinsi Riau sendiri, penegakan hukum LHK meliputi penegakan hukum pidana 48 kasus P21, sanksi administrasi 72, dan putusan perdata yang Inkracht 3, yaitu PT. MPL dengan denda Rp 16,2 triliun, PT NSP Rp 491 miliar, dan PT. JJP senilai Rp 1,07 triliun.
Menurut Roy, kejadian lingkungan hidup dan kehutanan terjadi karena 3 hal, yaitu ketidaktahuan, kesempatan dan keinginan jahat. Tantangan penegakan hukumnya juga kompleks dan dinamis karena multiaktor dan modus, sering terjadi perlawanan, pembuktian sulit, dan rantai kerja yang panjang.
Pada kesempatan itu, guru besar perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Saharjo menambahkan, pembuktian kasus lingkungan hidup dan kehutanan tidak mudah. Selain butuh kemampuan yang prima dengan kemampuan teknologi terkini, juga harus siap berhadapan dengan berbagai risiko yang terkadang di luar dugaan.
Baca Juga: KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Tantangan besar yang dihadapi adalah ketika proses pembuktian berlangsung di persidangan, dimana para penegak hukumnya justru banyak yang tidak paham akan perkara yang disidangkan.
“Sekali lingkungan hidup mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan manusia tidak dapat mengembalikan sepenuhnya pada lingkungan hidup keadaan semula. Manusia tidak mampu menciptakan sumber daya alam karena penciptaan itu adalah kekuasaan Tuhan yang Maha Esa," ujarnya.
Menghadapi tantangan ke depan, Roy mengungkapkan, KLHK akan memperkuat beberapa hal. Pertama, mengembangkan sistem big data untuk menggali informasi lebih dalam, selanjutnya penggunaan sains dan teknologi juga berperan penting dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang lebih efektif.
Terakhir, komitmen dari eksekutif, legislatif, serta yudikatif yang kuat, berperan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Turut hadir dalam acara acara PWI Riau kali ini, Direktur Penanganan, Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Sugeng Priyanto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi, Kepala Pusat P3E Sumatera, Amral Very, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK di Riau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?