Suara.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham divonis 3 tahun penjara sekaligus denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Mendapat vonis itu, Idrus mengaku pikir-pikir. Terlebih dahulu ketua majelis hakim, Yanto meminta Idrus untuk berdiskusi kepada tim penasehat hukumnya atas vonis yang diterimanya.
"Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasehat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Akan diskusi bersama terdakwa dan keluarga," kata salah satu tim penasehat hukum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Selanjutnya, hakim Yanto pun menanyakan kembali kepada tim penasehat hukum, bila tak menyatakan sikap dalam waktu 7 hari, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.
"Bilamana tak menyatakan sikap dianggap menerima," tanya hakim Yanto.
"Iya majelis hakim," jawab penasehat hukum.
Selanjutnya, Idrus pun diberi pula kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait vonis. Dirinya pun akan memanfaatkan waktu selama 7 hari dalam memberikan sikap dalam putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum, saya kira itu," ujar Idrus.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita