Suara.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham divonis 3 tahun penjara sekaligus denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Mendapat vonis itu, Idrus mengaku pikir-pikir. Terlebih dahulu ketua majelis hakim, Yanto meminta Idrus untuk berdiskusi kepada tim penasehat hukumnya atas vonis yang diterimanya.
"Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasehat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Akan diskusi bersama terdakwa dan keluarga," kata salah satu tim penasehat hukum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Selanjutnya, hakim Yanto pun menanyakan kembali kepada tim penasehat hukum, bila tak menyatakan sikap dalam waktu 7 hari, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.
"Bilamana tak menyatakan sikap dianggap menerima," tanya hakim Yanto.
"Iya majelis hakim," jawab penasehat hukum.
Selanjutnya, Idrus pun diberi pula kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait vonis. Dirinya pun akan memanfaatkan waktu selama 7 hari dalam memberikan sikap dalam putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum, saya kira itu," ujar Idrus.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno