Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam kesaksiannya, Tompi mengatakan pernyataan Hanum Rais—putri Dewan Kehormatan PAN sekaligus teman Ratna, yakni Amien Rais—sebagai kekonyolan.
Menurut Tompi, video yang memperlihatkan Hanum Rais menangis membela Ratna Sarumpaet adalah konyol.
Hanum sempat mengunggah video bersama Ratna sebelum yang disebut belakangan mengakui penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dalam video itu, Hanum menangis dan membela Ratna, bahkan menyamakannya dengan Pahlawan Nasional dari Aceh, Cut Nyak Dien.
"Dalam video itu digambarkan bagaimana mereka berjalan berdua, keluar dari salah satu pendopo begitu belakangnya. Kemudian Hanum Rais menceritakan sudah memeriksa yang bersangkutan dan yakin betul bahwa ini adalah korban pemukulan. Di situ ya konyol saja buat saya, begitu," kata Tompi saat sidang pemeriksaan saksi.
Menurut Tompi, Hanum Rais yang merupakan dokter gigi memunyai kemampuan menganalisis wajah Ratna Sarumpaet yang ternyata hasil operasi sedot lemak.
"Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum begitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi," jelasnya.
"Sekolahnya beda banget. Dokter gigi itu sendiri bukan dari dokter umum terus jadi dokter gigi," kata Tompi menambahkan.
Pelantun lagu Menghujam Jantungku itu menilai, Hanum sebagai seorang dokter seharusnya menggunakan analisis ilmiah sebelum membuat video kebohongan di media sosial.
Baca Juga: Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol
"Dia sudah mengakui memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Artinya kalau sudah memeriksa dan salah ada dua kesimpulannya, satu tidak mampu kedua atau berbohong.”
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan ekses operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum