Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam kesaksiannya, Tompi mengatakan pernyataan Hanum Rais—putri Dewan Kehormatan PAN sekaligus teman Ratna, yakni Amien Rais—sebagai kekonyolan.
Menurut Tompi, video yang memperlihatkan Hanum Rais menangis membela Ratna Sarumpaet adalah konyol.
Hanum sempat mengunggah video bersama Ratna sebelum yang disebut belakangan mengakui penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dalam video itu, Hanum menangis dan membela Ratna, bahkan menyamakannya dengan Pahlawan Nasional dari Aceh, Cut Nyak Dien.
"Dalam video itu digambarkan bagaimana mereka berjalan berdua, keluar dari salah satu pendopo begitu belakangnya. Kemudian Hanum Rais menceritakan sudah memeriksa yang bersangkutan dan yakin betul bahwa ini adalah korban pemukulan. Di situ ya konyol saja buat saya, begitu," kata Tompi saat sidang pemeriksaan saksi.
Menurut Tompi, Hanum Rais yang merupakan dokter gigi memunyai kemampuan menganalisis wajah Ratna Sarumpaet yang ternyata hasil operasi sedot lemak.
"Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum begitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi," jelasnya.
"Sekolahnya beda banget. Dokter gigi itu sendiri bukan dari dokter umum terus jadi dokter gigi," kata Tompi menambahkan.
Pelantun lagu Menghujam Jantungku itu menilai, Hanum sebagai seorang dokter seharusnya menggunakan analisis ilmiah sebelum membuat video kebohongan di media sosial.
Baca Juga: Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol
"Dia sudah mengakui memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Artinya kalau sudah memeriksa dan salah ada dua kesimpulannya, satu tidak mampu kedua atau berbohong.”
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan ekses operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf