Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam kesaksiannya, Tompi mengatakan pernyataan Hanum Rais—putri Dewan Kehormatan PAN sekaligus teman Ratna, yakni Amien Rais—sebagai kekonyolan.
Menurut Tompi, video yang memperlihatkan Hanum Rais menangis membela Ratna Sarumpaet adalah konyol.
Hanum sempat mengunggah video bersama Ratna sebelum yang disebut belakangan mengakui penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dalam video itu, Hanum menangis dan membela Ratna, bahkan menyamakannya dengan Pahlawan Nasional dari Aceh, Cut Nyak Dien.
"Dalam video itu digambarkan bagaimana mereka berjalan berdua, keluar dari salah satu pendopo begitu belakangnya. Kemudian Hanum Rais menceritakan sudah memeriksa yang bersangkutan dan yakin betul bahwa ini adalah korban pemukulan. Di situ ya konyol saja buat saya, begitu," kata Tompi saat sidang pemeriksaan saksi.
Menurut Tompi, Hanum Rais yang merupakan dokter gigi memunyai kemampuan menganalisis wajah Ratna Sarumpaet yang ternyata hasil operasi sedot lemak.
"Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum begitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi," jelasnya.
"Sekolahnya beda banget. Dokter gigi itu sendiri bukan dari dokter umum terus jadi dokter gigi," kata Tompi menambahkan.
Pelantun lagu Menghujam Jantungku itu menilai, Hanum sebagai seorang dokter seharusnya menggunakan analisis ilmiah sebelum membuat video kebohongan di media sosial.
Baca Juga: Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol
"Dia sudah mengakui memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Artinya kalau sudah memeriksa dan salah ada dua kesimpulannya, satu tidak mampu kedua atau berbohong.”
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan ekses operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor