Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam kesaksiannya, Tompi mengatakan pernyataan Hanum Rais—putri Dewan Kehormatan PAN sekaligus teman Ratna, yakni Amien Rais—sebagai kekonyolan.
Menurut Tompi, video yang memperlihatkan Hanum Rais menangis membela Ratna Sarumpaet adalah konyol.
Hanum sempat mengunggah video bersama Ratna sebelum yang disebut belakangan mengakui penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dalam video itu, Hanum menangis dan membela Ratna, bahkan menyamakannya dengan Pahlawan Nasional dari Aceh, Cut Nyak Dien.
"Dalam video itu digambarkan bagaimana mereka berjalan berdua, keluar dari salah satu pendopo begitu belakangnya. Kemudian Hanum Rais menceritakan sudah memeriksa yang bersangkutan dan yakin betul bahwa ini adalah korban pemukulan. Di situ ya konyol saja buat saya, begitu," kata Tompi saat sidang pemeriksaan saksi.
Menurut Tompi, Hanum Rais yang merupakan dokter gigi memunyai kemampuan menganalisis wajah Ratna Sarumpaet yang ternyata hasil operasi sedot lemak.
"Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum begitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi," jelasnya.
"Sekolahnya beda banget. Dokter gigi itu sendiri bukan dari dokter umum terus jadi dokter gigi," kata Tompi menambahkan.
Pelantun lagu Menghujam Jantungku itu menilai, Hanum sebagai seorang dokter seharusnya menggunakan analisis ilmiah sebelum membuat video kebohongan di media sosial.
Baca Juga: Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol
"Dia sudah mengakui memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Artinya kalau sudah memeriksa dan salah ada dua kesimpulannya, satu tidak mampu kedua atau berbohong.”
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan ekses operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM