Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi menyebut pernyataan putri kandung politikus PAN Amin Rais, Hanum Rais sangat konyol lantaran telah membela Ratna Sarumpaet terkait hoaks penganiayaan.
Saat dihadirkan sebagai saksi, Tompi pun membeberkan video Hanum bersama Ratna Sarumpaet yang berwajah lebam dan sempat viral di media sosial. Tindakan konyol yang dimaksud Tompi adalah ketika Hanum menyamakan Ratna dengan sosok pahlawan perempuan Cut Nyak Dien.
"Di video itu digambarkan bagaimana mereka berjalan berdua keluar dari salah satu pendopo gitu belakangnya, kemudian Hanum Rais menceritakan sudah memeriksa yang bersangkutan (Ratna) dan yakin betul bahwasanya ini adalah korban pemukulan. Dan ini adalah contoh cut nyak dien buat dia, disitu ya konyol aja buat saya gitu," kata Tompi saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa (23/4/2019).
Menurut Tompi, Hanum Rais yang merupakan dokter gigi mempunyai kemampuan untuk menganalisa wajah Ratna Sarumpaet yang ternyata hasil operasi sedot lemak.
"Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum gitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi," jelasnya.
"Beda ranah gitu, satu dokter gigi beda ranah, ilmunya beda. sekolahnya beda banget. dokter gigi itu sendiri bukan dari dokter umum terus jadi dokter gigi," imbuhnya.
Pelantun lagu Menghujam Jantungku itu menilai seharusnya Hanum sebagai seorang dokter menggunakan analisa ilmiah sebelum membuat video kebohongan di media sosial.
"Dia sudah mengaku memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Artinya kalau sudah memeriksa dan salah ada dua kesimpulannya satu tidak mampu kedua atau berbohong," tutup Tompi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Viral Video Masturbasi Mirip Atlet Bulutangkis, PBSI: Jangan Asal Ngomong!
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Berbekal Ini, Tompi Mulai Curiga Ratna Sarumpaet Tak Dianiaya
-
Sebut Pemilu Berantakan, Ratna Sarumpet: Orang Sampai Mati Itu Kenapa Sih?
-
Rocky Gerung di Sidang Ratna: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong
-
Dituding Tak Percaya Tuhan oleh Putri Amien Rais, Jawaban KPU Ini Berkelas
-
Ratna Sarumpaet Merasa Kasihan Lihat Rocky Gerung dan Tompi Hadir di Sidang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!