Suara.com - Sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
TPS yang harus melaksanakan PSU meliputi TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, dan TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti. Dia mengemukakan alasan digelarnya PSU karena terjadi pelanggaran.
"Di Manganitu Selatan, tepatnya TPS 2 Kampung Laine, seorang warga di hari pemungutan suara diberikan 3 surat suara. Akan tetapi individu tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTB, dan DPK," ujarnya dilansir dari Barta1 - jaringan Suara.com, Selasa (23/4/2019).
Selain tidak terdaftar, warga tersebut menggunakan KTP yang bukan berdasarkan domisili wilayah.
"KTP yang bersangkutan adalah KTP Gorontalo. Ironisnya lagi, KTP-nya bukan E-KTP, melainkan KTP lama dengan masa berakhir tahun 2016," kata Bawenti.
Hal tersebut juga terjadi di TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara. Pada TPS tersebut, seorang warga menggunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTb.
"Seharusnya dia juga terdaftar di DPTB, pindah memilih. Nah, jadi kurang lebih kronologisnya sama. Hanya penemuan pelanggaran berbeda. Yang satu ditemukan pas hari pelaksanaan, yang satu saat rekapitulasi kecamatan," ujarnya.
Menurut Bawenti, masing-masing pelanggaran akan dijerat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 dan 372.
Baca Juga: Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional
"Di Manganitu Selatan, dikenakan Pasal 372. Karena pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu desa. Dari kejadian itu bisa dilakukan PSU," ucapnya.
Sedangkan di Tabukan Utara, dijerat dengan Pasal 373, karena temuan itu terjadi ketika tahap rekapitulasi kecamatan.
"Makanya Panwaslu Kecamatan berdasarkan peristiwa rekapitulasi kecamatan, melakukan kajian, dan merekomedasikan kepada KPPS agar mengusulkan kepada PPK dan KPU untuk di PSU. Dan sudah direkomendasikan kapan, nanti menunggu dari KPU," pungkas Bawenti.
Sementara itu untuk jadwal PSU, Ketua KPU, Ellyse Sinadia mengatakan, untuk TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu akan dilaksanakan pada 25 April 2019.
"Sedangkan untuk Tabukan Utara, masih sementara dikaji," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?