Suara.com - Sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
TPS yang harus melaksanakan PSU meliputi TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, dan TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti. Dia mengemukakan alasan digelarnya PSU karena terjadi pelanggaran.
"Di Manganitu Selatan, tepatnya TPS 2 Kampung Laine, seorang warga di hari pemungutan suara diberikan 3 surat suara. Akan tetapi individu tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTB, dan DPK," ujarnya dilansir dari Barta1 - jaringan Suara.com, Selasa (23/4/2019).
Selain tidak terdaftar, warga tersebut menggunakan KTP yang bukan berdasarkan domisili wilayah.
"KTP yang bersangkutan adalah KTP Gorontalo. Ironisnya lagi, KTP-nya bukan E-KTP, melainkan KTP lama dengan masa berakhir tahun 2016," kata Bawenti.
Hal tersebut juga terjadi di TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara. Pada TPS tersebut, seorang warga menggunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTb.
"Seharusnya dia juga terdaftar di DPTB, pindah memilih. Nah, jadi kurang lebih kronologisnya sama. Hanya penemuan pelanggaran berbeda. Yang satu ditemukan pas hari pelaksanaan, yang satu saat rekapitulasi kecamatan," ujarnya.
Menurut Bawenti, masing-masing pelanggaran akan dijerat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 dan 372.
Baca Juga: Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional
"Di Manganitu Selatan, dikenakan Pasal 372. Karena pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu desa. Dari kejadian itu bisa dilakukan PSU," ucapnya.
Sedangkan di Tabukan Utara, dijerat dengan Pasal 373, karena temuan itu terjadi ketika tahap rekapitulasi kecamatan.
"Makanya Panwaslu Kecamatan berdasarkan peristiwa rekapitulasi kecamatan, melakukan kajian, dan merekomedasikan kepada KPPS agar mengusulkan kepada PPK dan KPU untuk di PSU. Dan sudah direkomendasikan kapan, nanti menunggu dari KPU," pungkas Bawenti.
Sementara itu untuk jadwal PSU, Ketua KPU, Ellyse Sinadia mengatakan, untuk TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu akan dilaksanakan pada 25 April 2019.
"Sedangkan untuk Tabukan Utara, masih sementara dikaji," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua