Suara.com - Sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
TPS yang harus melaksanakan PSU meliputi TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, dan TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti. Dia mengemukakan alasan digelarnya PSU karena terjadi pelanggaran.
"Di Manganitu Selatan, tepatnya TPS 2 Kampung Laine, seorang warga di hari pemungutan suara diberikan 3 surat suara. Akan tetapi individu tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTB, dan DPK," ujarnya dilansir dari Barta1 - jaringan Suara.com, Selasa (23/4/2019).
Selain tidak terdaftar, warga tersebut menggunakan KTP yang bukan berdasarkan domisili wilayah.
"KTP yang bersangkutan adalah KTP Gorontalo. Ironisnya lagi, KTP-nya bukan E-KTP, melainkan KTP lama dengan masa berakhir tahun 2016," kata Bawenti.
Hal tersebut juga terjadi di TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara. Pada TPS tersebut, seorang warga menggunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTb.
"Seharusnya dia juga terdaftar di DPTB, pindah memilih. Nah, jadi kurang lebih kronologisnya sama. Hanya penemuan pelanggaran berbeda. Yang satu ditemukan pas hari pelaksanaan, yang satu saat rekapitulasi kecamatan," ujarnya.
Menurut Bawenti, masing-masing pelanggaran akan dijerat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 dan 372.
Baca Juga: Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional
"Di Manganitu Selatan, dikenakan Pasal 372. Karena pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu desa. Dari kejadian itu bisa dilakukan PSU," ucapnya.
Sedangkan di Tabukan Utara, dijerat dengan Pasal 373, karena temuan itu terjadi ketika tahap rekapitulasi kecamatan.
"Makanya Panwaslu Kecamatan berdasarkan peristiwa rekapitulasi kecamatan, melakukan kajian, dan merekomedasikan kepada KPPS agar mengusulkan kepada PPK dan KPU untuk di PSU. Dan sudah direkomendasikan kapan, nanti menunggu dari KPU," pungkas Bawenti.
Sementara itu untuk jadwal PSU, Ketua KPU, Ellyse Sinadia mengatakan, untuk TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu akan dilaksanakan pada 25 April 2019.
"Sedangkan untuk Tabukan Utara, masih sementara dikaji," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland