Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pemungutan suara ulang (PSU) di Selangor, Malaysia akan selesai sebelum tanggal 27 April 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya pun telah memproses PSU metode Pos di Selangor.
Wahyu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 yakni Pasal 66 ayat (3) memberikan batas waktu kepada KPU untuk melakukan PSU 10 hari setelah pemungutan suara yang jatuh pada 17 April lalu.
Untuk itu, Wahyu memastikan KPU akan menyelesaikan PSU Selangor sebelum batas waktu yang telah ditentukan itu.
"Enggak (akan melewati batas waktu) Insya Allah kita sudah siap untuk yang di Malaysia kita sudah siap," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Wahyu mengungkapkan kekinian pihaknya juga telah mengirimkan surat suara atau logistik Pemilu guna memfasilitasi proses PSU di Selangor tersebut.
"Sudah dalam proses, dalam proses nanti kita beritahukan lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di Selangor, Malaysia setelah ditemukannya surat suara tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin. Pemungutan suara ulang dilakukan hanya sebatas metode pemungutan suara melalui Pos.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan sebagian surat suara Pemilu 2019 yang telah masuk di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Baca Juga: DKPP Segera Sidangkan Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Oleh karenanya, kata Bagja, berdasarkan hasil investigasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Malaysia.
"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini di sampaikan untuk memenuhi hak pilih warga Indonesia dan menjaga integritas proses Pemilu 2019 di Kuala Lumpur," tutur Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) lalu.
Berita Terkait
-
PPLN dan Panwaslu Sepakat Tak Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
-
KPU Telah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan di 1.511 TPS
-
Bawaslu Purbalingga Rekomendasikan PSU di Satu TPS Wilayah Tersebut
-
Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
-
10 Titik Pencoblosan Ulang di Banten
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo
-
Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global
-
Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!
-
Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!
-
Prabowo Temui Putin di Tengah Krisis Global, Pakar: Langkah Krusial Amankan Energi RI
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos