Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar. Dia memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam pergub tersebut.
Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.
"Pembebasan PBB itu diteruskan, bahkan kita perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya Rp 1 miliar, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara, di Ibu Kota ini cukup banyak mereka itu," kata Anies di Balai Kota, Rabu (24/4/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.
Bagi pejuang kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian presiden akan mendapatkan pembebasan PBB hingga generasi ketiganya dengan syarat hunian yang ditempati tidak digunakan untuk kegiatan komersil.
"Sampai dengan anak cucunya, 3 generasi selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya maka itu dibebaskan," Anies menjelaskan.
Bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara dan purnawirawan TNI serta polisi, mereka masuk dalam klasifikasi tersebut karena dianggap Anies telah berjasa menyerahkan masa kerjanya kepada negara.
Sementara bagi guru atau dosen baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun akan turut mendapat pembebasan PBB, hal ini dianggap Anies sebagai bentuk apresiasi karena sudah mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Namun, bagi dosen syaratnya adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
Baca Juga: Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis
"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen," imbuh Anies.
Sebelumnya pada 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk menghapuskan kewajiban pembayaran PBB untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar untuk mendorong geliat ekonomi yang mulai lesu.
Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang direvisi oleh Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya