Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar. Dia memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam pergub tersebut.
Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.
"Pembebasan PBB itu diteruskan, bahkan kita perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya Rp 1 miliar, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara, di Ibu Kota ini cukup banyak mereka itu," kata Anies di Balai Kota, Rabu (24/4/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.
Bagi pejuang kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian presiden akan mendapatkan pembebasan PBB hingga generasi ketiganya dengan syarat hunian yang ditempati tidak digunakan untuk kegiatan komersil.
"Sampai dengan anak cucunya, 3 generasi selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya maka itu dibebaskan," Anies menjelaskan.
Bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara dan purnawirawan TNI serta polisi, mereka masuk dalam klasifikasi tersebut karena dianggap Anies telah berjasa menyerahkan masa kerjanya kepada negara.
Sementara bagi guru atau dosen baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun akan turut mendapat pembebasan PBB, hal ini dianggap Anies sebagai bentuk apresiasi karena sudah mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Namun, bagi dosen syaratnya adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
Baca Juga: Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis
"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen," imbuh Anies.
Sebelumnya pada 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk menghapuskan kewajiban pembayaran PBB untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar untuk mendorong geliat ekonomi yang mulai lesu.
Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang direvisi oleh Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap