Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar. Dia memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam pergub tersebut.
Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.
"Pembebasan PBB itu diteruskan, bahkan kita perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya Rp 1 miliar, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara, di Ibu Kota ini cukup banyak mereka itu," kata Anies di Balai Kota, Rabu (24/4/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.
Bagi pejuang kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian presiden akan mendapatkan pembebasan PBB hingga generasi ketiganya dengan syarat hunian yang ditempati tidak digunakan untuk kegiatan komersil.
"Sampai dengan anak cucunya, 3 generasi selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya maka itu dibebaskan," Anies menjelaskan.
Bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara dan purnawirawan TNI serta polisi, mereka masuk dalam klasifikasi tersebut karena dianggap Anies telah berjasa menyerahkan masa kerjanya kepada negara.
Sementara bagi guru atau dosen baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun akan turut mendapat pembebasan PBB, hal ini dianggap Anies sebagai bentuk apresiasi karena sudah mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Namun, bagi dosen syaratnya adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
Baca Juga: Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis
"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen," imbuh Anies.
Sebelumnya pada 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk menghapuskan kewajiban pembayaran PBB untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar untuk mendorong geliat ekonomi yang mulai lesu.
Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang direvisi oleh Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026