Suara.com - Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci pada Minggu (21/4/2019) berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau pengawas desa. Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.
Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg PDIP di Kota Sungai Penuh. KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk di kawasan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
KS dan RJ diketahui merupakan kakak beradik. Guna proses labih lanjut, keduanya telah dibawa ke Mapolda Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, RJ dan KS diduga merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Keduanya ditenggarai merupakan orang yang menyuruh melakukan pembakaran.
"Keduanya merupakan pelaku utama, yang menyuruh. Yang membakar lain lagi orangnya," ujar Edi seperti dikutip Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Untuk motif pembakaran, Edi mengatakan dugaan sementara karena tidak puas dengan perolehan suaranya di tiga TPS yang ada di Desa Koto Padang. Selain itu, juga diduga tidak terima ada caleg dari daerah lain yang justru perolehan suaranya lebih banyak.
"Mungkin karena merasa sudah berkorban banyak, namun hasilnya tidak memuaskan," ujar Edi.
Sebelumnya, kotak dan surat suara yang dibakar berasal dari TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Baca Juga: Satu Panwascam dan Caleg PDIP Tersangka Pembakaran Surat Suara di Jambi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu