Suara.com - Kepolisian Puncak Jaya, Papua membenarkan ada pembakaran surat suara dan kotak suara di sana. Namun polisi mengklaim surat suara yang dibakar itu adalah surat suara yang tidak diperlukan lagi.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto juga membenarkan video pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut yang menjadi viral di media sosial.
"Tadi, pagi saya bersama Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo sedang berada di mapolres, kemudian menerima video yang dikirimkan tersebut dan kami langsung cek ke Ketua PPD dan Panwas Distrik yang sedang berada di Mulia," katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/4/2019).
Para PPD dan Panwas Distrik, kata dia, sedang berada di Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya terkait rekapitulasi surat suara dan membenarkan bahwa kotak dan surat suarat yang jadi viral dalam video memang dibakar warga karena tidak lagi digunakan.
"Mereka mengakui memang betul video itu terjadi di Tinggunambut, namun mereka sampaikan bahwa yang dibakar oleh warga itu adalah dokumen-dokumen yang tidak diperlukan lagi, karena dokumen negara yang penting seperti rekapan, berita acara distrik, C1 plano dan lainnya itu semua sudah di bawa ke Mulia untuk rekapan rekapitulasi," katanya
AKBP Ari menduga bahwa pembakaran surat dan kotak suara yang menjadi viral lewat video itu adalah ketidaktahuan masyarakat tentang hal itu.
"Kami menduga warga tidak paham soal itu dan mereka membakarnya (kotak dan surat suara) tetapi dokumen penting sudah diamankan atau dibawa oleh PPD dan Panwas Distrik untuk rekap suara di Mulia," kata AKBP Ari.
Senada itu, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengecek soal informasi atau video yang jadi viral tersebut.
"Memang benar ada peristiwa itu, tapi dokumen pentingnya sudah ada di perangkat penyelenggara. Tadi saya bersama Pak Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto sudah cek langsung," katanya. (Antara)
Baca Juga: Bawaslu: Surat Suara Dibakar di Distrik Tingginambut Puncak Jaya
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu: Surat Suara Dibakar di Distrik Tingginambut Puncak Jaya
-
Prabowo Unggah Video Surat Suara Dibakar di Papua: Parah, Sadis, Brutal
-
Pengamat: Banyak Anggota KPPS Meninggal, Pemilu 2019 Paling Tidak Efisien
-
Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks Polisi Buka Paksa Kotak Suara di Tasik
-
Bawaslu Blitar Temukan KPPS Buka Kotak Suara Tak Sesuai Prosedur
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar