Suara.com - Penyidik Subdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang wanita bernama Khalizah, sebagai tersangka kasus penyebar hoaks kericuhan yang melibatkan polisi di GOR Odessa, Batam Centre.
Perempuan bernama Khalizah, warga Tanjung Piayu diduga menyebarkan hoaks adanya suara tembakan di GOR Odessa, Batam Centre, tempat penyimpanan surat suara sementara.
Informasi hoaks berbentuk suara (voice) itu disebarkannya melalui grup WhatsApp. Dalam rekaman WhatsApp tersebut, dia merekam suara berisi kalimat fitnah yang ditujukan kepada polisi. Informasi itu beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Ia juga menuding polisi sengaja berbuat demikian agar dia lengah.
Dia meminta agar relawan pendukung capres nomor urut 02 untuk merapat ke GOR Odessa karena disebutnya ada dua tembakan dari kepolisian.
Polisi juga dikabarkan memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut. Belum diketahui status orang yang diperiksa. Diduga mereka ikut menyebarkan hoaks.
"Kami (polisi) menjadi korban fitnah atas rekaman voice WhatsApp yang mengatakan bahwa polisi melakukan penembakan kepada kerumunan massa di GOR Odessa Bandara," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri seperti dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (22/4/2019) sore.
Yan Fitri sangat menyayangkan fitnah itu. Menurut dia, tindakan tersangka membuat citra (image) Batam kacau sehingga memperburuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dia berharap kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks dan pintar sekaligus bijak menggunakan media sosial.
"Semoga dengan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," kata Yan Fitri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Unggah Video Surat Suara Dibakar di Papua, Faktanya?
Dalam kasus ini, Khalizah dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Berita Terkait
-
Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus
-
Cara Menghitung Suara Pemilu dari Zaman ke Zaman, Terakhir Tahun 2019
-
Pelaku Rekayasa Video Minta Maaf Langsung, Ini Reaksi Gus Mus
-
Lelah Ikut Jokowi, Iriana Pilih Istirahat di Hotel Bertarif Rp 200 Ribu
-
40 Pingsan di Kampanye Jokowi, Korban: Panas Mas Cuma Sekali Disemprot
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani