Suara.com - Cara menghitung suara pemilu dari zaman ke zaman, terakhir tahun 2019. Setiap pemilihan umum memiliki proses yang panjang mulai dari penentuan calon peserta, tahapan kampanye, hari pemungutan suara dan muaranya pada penghitungan suara yang menjadi penentu pemenang.
Penghitungan suara ini terbagi menjadi dua bagian penting, yang pertama proses teknis yakni menghitung total suara sah dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) setelah pencoblosan.
"Nah yang banyak diketahui masyarakat hanya sampai di sana, tetapi bagian keduanya, bagaimana cara menghitung suara agar calon dinyatakan menang, tidak semua masyarakat tahu. Untuk menentukan pemenang tidak asal tambah-tambahkan saja, bukan sesederhana itu," kata pendiri sekaligus peneliti utama organisasi Netgrit, Hadar Nafis Gumay.
Setiap negara, menurut Hadar yang juga mantan Komisioner KPU RI ini, tentunya mengadopsi metode-metode baku penghitungan suara dalam menentukan pemenang pemilu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, termasuk di Indonesia.
Dalam pemilihan presiden, Indonesia memilih metode penghitungan suara bernama Majolitarian atau dinyatakan menang jika mendapatkan suara mayoritas, dan model ini tetap dipakai sampai sekarang di Pemilu 2019.
Majolitarian ini mulai dipergunakan sejak pemilu pertama era reformasi 1999, karena Indonesia mengubah model penyelenggaraan dengan sistem pemilihan langsung untuk pemilu presiden.
Metode yang dipakai tersebut sedikit berbeda jika dibandingkan dengan negara lain, sebab tidak hanya mengacu pada total suara terbanyak saja sebagai penentu kemenangan. Namun sedikit dimodifikasi dengan menentukan penyebaran suara yang didapat.
"Jadi calon presiden dinyatakan menang kalau dapat suara terbanyak, dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia," kata dia.
Berbeda dengan penghitungan suara pilpres yang masih sama dari pemilu ke pemilu, model penghitungan pemenang kursi anggota legislatif di Indonesia terus berkembang.
Baca Juga: Jelang Seminggu Pemilu, KPU Mojokerto Masih Kekurangan 13.876 Surat Suara
Di era orde baru, pemilihan anggota legislatif memakai sistem penghitungan suara dengan rumpun metode penentuan kuota. Kala itu penghitungannya hanya digunakan untuk menentukan proporsi kursi legislatif yang didapat oleh partai politik.
Beranjak reformasi, di pemilu pertamanya hingga penyelenggaraan pada 2014, Indonesia masih tetap menggunakan metode kuota atau yang dikenal dengan Kuota Hare.
Kuota Hare merupakan metode penentuan jumlah suara yang dibutuhkan untuk mendapatkan satu kursi DPR, caranya membagi total suara sah dengan alokasi kursi yang tersedia atau nilainya disebut dengan bilangan pembagi pemilih (BPP).
Meskipun pada penyelenggaraan 1999, 2004 dan 2009 sama-sama menggunakan Kuota Hare, namun cara penghitungannya sedikit berbeda menyesuaikan dengan sistem pemilu yang dipakai.
Pemilihan umum 1999, bilangan pembagi pemilih dipergunakan hanya untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai politik saja. Sistem pemilu saat itu dikenal dengan sistem proporsional tertutup.
Pemilih di sistem proporsional tertutup hanya mendapat ruang untuk mencoblos parpol, tidak bisa menentukan langsung pilihannya pada calon anggota legislatif tertentu meski daftar calegnya tersedia.
Tag
Berita Terkait
-
Hampir 1.000 Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar Misterius di Malaysia
-
Survei Indikator: 67 Persen Orang Tak Percaya Isu KPU Tak Netral
-
3,6 Juta Kertas Suara Pemilu 2019 Mulai Didistribusikan di Kota Bogor
-
Pertama Kalinya, WNI di Mongolia Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
-
Jelang Dua Minggu Pemilu, Dua Juta Surat Suara Belum Dilipat di Lebak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan