Suara.com - Cara menghitung suara pemilu dari zaman ke zaman, terakhir tahun 2019. Setiap pemilihan umum memiliki proses yang panjang mulai dari penentuan calon peserta, tahapan kampanye, hari pemungutan suara dan muaranya pada penghitungan suara yang menjadi penentu pemenang.
Penghitungan suara ini terbagi menjadi dua bagian penting, yang pertama proses teknis yakni menghitung total suara sah dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) setelah pencoblosan.
"Nah yang banyak diketahui masyarakat hanya sampai di sana, tetapi bagian keduanya, bagaimana cara menghitung suara agar calon dinyatakan menang, tidak semua masyarakat tahu. Untuk menentukan pemenang tidak asal tambah-tambahkan saja, bukan sesederhana itu," kata pendiri sekaligus peneliti utama organisasi Netgrit, Hadar Nafis Gumay.
Setiap negara, menurut Hadar yang juga mantan Komisioner KPU RI ini, tentunya mengadopsi metode-metode baku penghitungan suara dalam menentukan pemenang pemilu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, termasuk di Indonesia.
Dalam pemilihan presiden, Indonesia memilih metode penghitungan suara bernama Majolitarian atau dinyatakan menang jika mendapatkan suara mayoritas, dan model ini tetap dipakai sampai sekarang di Pemilu 2019.
Majolitarian ini mulai dipergunakan sejak pemilu pertama era reformasi 1999, karena Indonesia mengubah model penyelenggaraan dengan sistem pemilihan langsung untuk pemilu presiden.
Metode yang dipakai tersebut sedikit berbeda jika dibandingkan dengan negara lain, sebab tidak hanya mengacu pada total suara terbanyak saja sebagai penentu kemenangan. Namun sedikit dimodifikasi dengan menentukan penyebaran suara yang didapat.
"Jadi calon presiden dinyatakan menang kalau dapat suara terbanyak, dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia," kata dia.
Berbeda dengan penghitungan suara pilpres yang masih sama dari pemilu ke pemilu, model penghitungan pemenang kursi anggota legislatif di Indonesia terus berkembang.
Baca Juga: Jelang Seminggu Pemilu, KPU Mojokerto Masih Kekurangan 13.876 Surat Suara
Di era orde baru, pemilihan anggota legislatif memakai sistem penghitungan suara dengan rumpun metode penentuan kuota. Kala itu penghitungannya hanya digunakan untuk menentukan proporsi kursi legislatif yang didapat oleh partai politik.
Beranjak reformasi, di pemilu pertamanya hingga penyelenggaraan pada 2014, Indonesia masih tetap menggunakan metode kuota atau yang dikenal dengan Kuota Hare.
Kuota Hare merupakan metode penentuan jumlah suara yang dibutuhkan untuk mendapatkan satu kursi DPR, caranya membagi total suara sah dengan alokasi kursi yang tersedia atau nilainya disebut dengan bilangan pembagi pemilih (BPP).
Meskipun pada penyelenggaraan 1999, 2004 dan 2009 sama-sama menggunakan Kuota Hare, namun cara penghitungannya sedikit berbeda menyesuaikan dengan sistem pemilu yang dipakai.
Pemilihan umum 1999, bilangan pembagi pemilih dipergunakan hanya untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai politik saja. Sistem pemilu saat itu dikenal dengan sistem proporsional tertutup.
Pemilih di sistem proporsional tertutup hanya mendapat ruang untuk mencoblos parpol, tidak bisa menentukan langsung pilihannya pada calon anggota legislatif tertentu meski daftar calegnya tersedia.
Tag
Berita Terkait
-
Hampir 1.000 Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar Misterius di Malaysia
-
Survei Indikator: 67 Persen Orang Tak Percaya Isu KPU Tak Netral
-
3,6 Juta Kertas Suara Pemilu 2019 Mulai Didistribusikan di Kota Bogor
-
Pertama Kalinya, WNI di Mongolia Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
-
Jelang Dua Minggu Pemilu, Dua Juta Surat Suara Belum Dilipat di Lebak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku